Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, saat memperlihatkan barang bukti di Polda Sulawesi Selatan. Metrtotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 13 November 2024 18:48
Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengumumkan nama-nama tersangka kasus skincare dengan bahan merkuri.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, mengatakan penetapan tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ketiga tersangka yakni Mira Hayati, Mustadir DG Sila, dan Agus Salim," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 November 2024.
Ia mengatakan, para pelaku merupakan owner skincare yang berasal dari Sulawesi Selatan. Mira Hayati merupakan pemilik Mira Hayati Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
Kemudian, Mustadir Dg Sila merupakan pemilik dari produk Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing serta Agus Salim adalah pemilik RG Raja Glow My Body Slim.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," ujarnya.
| Baca juga: Berlabel BPOM, Produk Skincare di Sulsel Ternyata Mengandung Merkuri |