Polda Sulsel Ungkap Identitas 3 Pemilik Skincare Berbahan Merkuri

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, saat memperlihatkan barang bukti di Polda Sulawesi Selatan. Metrtotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Polda Sulsel Ungkap Identitas 3 Pemilik Skincare Berbahan Merkuri

Muhammad Syawaluddin • 13 November 2024 18:48

Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengumumkan nama-nama tersangka kasus skincare dengan bahan merkuri. 

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, mengatakan penetapan tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ketiga tersangka yakni Mira Hayati, Mustadir DG Sila, dan Agus Salim," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 November 2024.

Ia mengatakan, para pelaku merupakan owner skincare yang berasal dari Sulawesi Selatan. Mira Hayati merupakan pemilik Mira Hayati Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

Kemudian, Mustadir Dg Sila merupakan pemilik dari produk Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing serta Agus Salim adalah pemilik RG Raja Glow My Body Slim.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," ujarnya.
 

Baca juga: Berlabel BPOM, Produk Skincare di Sulsel Ternyata Mengandung Merkuri

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. 

Menurut Didik, ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.

"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)