Ilustrasi. Medcom.id
Rahmatul Fajri • 11 November 2024 19:00
Jakarta: Pemerhati transportasi Budiyanto menduga insiden kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi, Jawa Barat, tepatnya di KM 92 Tol Cipularang, akibat pengendara tidak menjaga jarak aman. Jarak aman yang diatur dalam Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 menyebutkan kendaraan dengan kecepatan 100 km/ jam harus memiliki jarak aman 100 meter antar kendaraan atau minimal jarak 80 meter.
Untuk kecepatan 80 km/ jam, jarak amannya, yakni 80 meter atau minimal 60 meter. Dia mengatakan ketika pengendara abai soal menjaga jarak, ditambah kondisi yang mengantuk, berpotensi mengalami kecelakaan.
"Dengan jarak antar kendaraan yang tidak aman, kecepatan melebihi batas maksimal dan menurunnya konsentrasi, pada saat kendaraan di depan mengalami insiden atau mengerem mendadak tidak ada waktu yang cukup untuk bermanuver atau melakukan pengereman yang baik. Akhirnya tabrakan beruntun tdk terhindari," kata Budiyanto ketika dihubungi, Senin, 11 November 2024.
Budiyanto menilai untuk mengurangi atau menghindari terjadinya kecelakaan di jalan tol, ada beberapa hal yang diperhatikan. Pertama, kendaraan harus dalam kondisi prima atau memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kedua, jaga jarak aman sesuai ketentuan. Ketiga, kecepatan tidak melebihi batas maksimal. Keempat, konsentrasi dan kondisi fisik prima.
Baca Juga:
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KM 92 Tol Cipularang Dalam Kondisi Terjepit Kendaraan |