Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra. Metro TV
Reza Sunarya • 11 January 2024 11:16
Subang: Polres Subang, Jawa Barat membantah mengeluarkan surat jalan yang diperuntukan kendaraan pengangkut 226 anjing dari wilayah Subang tujuan Solo, Jawa Tengah yang viral.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi setelah menerima informasi dan beredar adanya kabar adanya pengiriman anjing dari Subang.
Dari hasil penyelidikan, hewan anjing yang dijual tersebut berasal dari pengepul berinisial N dari wilayah Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dari total ratusan pengiriman anjing tersebut, pengepul di Subang menyumbang sebanyak 30 ekor hewan anjing.
"Kami menelusuri dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan kami memeriksa beberapa orang yang terkait saksi-saksi ataupun yang bersangkutan. Sehingga bahwa surat tersebut palsu dan tidak terdaftar," kata Herman di Subang, Kamis, 11 Januari 2024.
Sebelumnya Polrestabes Semarang mengagalkan pengiriman hewan anjing yang dimuat di salah satu truk berwarna kuning saat akan melintasi gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Di dalam truk tersebut ternyata ada 226 ekor anjing yang kondisinya memperihatinkan karena mulutnya diikat, ada yang dimasukkan karung, dan lainnya. Anjing-anjing itu kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang.