Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar

Penutupan perlintasan sebidang di Purwokerto. MI

Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar

Media Indonesia • 16 October 2024 13:52

Purwokerto: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA). Salah satunya dengan mendukung upaya pemerintah dalam penutupan perlintasan liar di wilayahnya. Terbaru, pada Selasa, 15 Oktober Daop 5 Purwokerto telah menutup perlintasan liar di Km 345 + 6/7 antara Stasiun Purwokerto dan Karanggandul.

Sejak Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup delapan perlintasan sebidang liar. Meskipun demikian, masih terdapat masyarakat yang membuat perlintasan liar, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Penutupan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk mendukung keselamatan dan keamanan, serta implementasi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar rel, tidak membuat perlintasan liar, dan hanya menggunakan perlintasan resmi. 
 

Baca: Kronologi Pick Up Wisata Terjun ke Jurang Tewaskan 3 Orang di Kuningan

“Kami meminta masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika melintasi perlintasan kereta api. Pengendara yang melintasi perlintasan sebidang resmi diimbau untuk berhati-hati, memeriksa kanan-kiri sebelum melintas, dan pengendara roda empat dianjurkan membuka jendela untuk memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” ujarnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Minimnya kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas.

“Sedangkan pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran aturan ini dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,00,”katanya

Feni menambahkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pihak untuk menjaga keselamatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)