Pleno penetapan DPT Pilkada Demak 2024, Jumat, 20 September 2024. Medcom.id/ Rhobi Shani.
KPU Demak Tetapkan DPT Pilkada 907.162 Pemilih
Rhobi Shani • 20 September 2024 18:55
Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. DPT ini berlaku untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak.
Anggota KPU Demak, Nur Hidayah, mengungkapkan total pemilih yang terdaftar mencapai 907.162 orang. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Penetapan ini mengikuti mekanisme yang sama seperti saat DPS, di mana PPK menyampaikan perubahan data pada rapat pleno 11 September 2024. Perubahan ini mencakup pemilih baru serta pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang telah meninggal dunia atau pindah domisili," kata Nur Hidayah, Jumat, 20 September 2024.
| Baca: KPU Majalengka Tetapkan 1.000.378 Pemilih
|
"Untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT setelah penetapan akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan diakomodasi dalam laporan periodik," jelas Nur.
Pemeliharaan DPT ini juga berlaku bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Itu seperti mereka yang telah meninggal, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
"Termasuk pemilih yang belum merekam KTP-el akan di update setiap bulan. Ini juga telah dilakukan dalam tahapan Pemilu sebelumnya. Pada hari pemungutan suara, kami berharap jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el sudah diminimalisir," ujar Nur.