Ilustrasi blok migas. Foto: Dokumen Kementerian ESDM
Jakarta: Pemerintah memproyeksikan industri hulu minyak dan gas bumi (
migas) akan semakin bergairah dengan adanya insentif dan kebijakan baru.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi sejak 2021. Selain itu, ada kebijakan regulasi pendukung lainnya yang sedang difinalisasi.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto mengatakan, investasi migas ke depan akan semakin bergairah, terutama untuk peningkatan produksi gas bumi, yang merupakan bagian dari transisi energi.
"
Giant discovery minyak bumi terakhir Blok Cepu awal 2000-an. Namun untuk gas bumi ada
giant discovery dalam dua tahun terakhir yaitu di Blok South Andaman, Blok Andaman II dan Blok North Ganal. Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan kebijakan maupun insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru, juga sedang disiapkan," ungkap Ariana, dikutip dalam siaran pers, Senin, 10 Juni 2024.
Tiga kebijakan besar yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam tiga tahun terakhir
Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Kebijakan ini mencakup antara lain, split kontraktor bisa mencapai 50 persen, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.
"Bukti kebijakan perbaikan ini berhasil yaitu telah didapat 21 blok migas baru sejak perbaikan ini dilakukan sejak 2021. Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun ke depan," jelas Ariana.
Kedua, kebijakan privilege eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan.
"Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi," ucap Ariana.
Ketiga, kebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang memengaruhi keekonomian lainnya.
Adapun kebijakan/insentif yang sedang difinalisasi yaitu Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM.
Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi lima variabel agar lebih implementatif, kepastian besaran split yang lebih menarik.
Selain itu, ada juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), ini penting sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah.
Adapun, kebijakan lainnya yang masih dalam pembahasan yaitu Revisi PP Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.