Ilustrasi smelter. Foto: dok Freeport Indonesia.
Media Indonesia • 27 June 2024 12:38
Jakarta: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengonfirmasi perusahan kimia terbesar asal Jerman, Badische Anilin und Soda Fabric (BASF) dan perusahaan pertambangan dan metalurgi asal Prancis, Eramet hengkang dari proyek Proyek Sonic Bay di Maluku Utara.
Proyek ini berupa pembangunan pabrik pemurnian (smelter) nikel dengan teknologi high pressure acid leach (HPAL) yang menghasilkan mixed hydroxide precipitates (MHP).
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan menyampaikan keputusan pembatalan investasi tersebut diperoleh setelah melakukan berbagai evaluasi.
"Kami dari awal terus mengawal rencana investasi ini. Namun pada perjalanannya, perusahaan beralih fokus, sehingga akhirnya mengeluarkan keputusan membatalkan investasi proyek Sonic Bay ini," ujar Nurul dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 27 Juni 2024.
BASF dan Eramet dikatakan sebelumnya memiliki legalitas usaha atas nama PT Eramet Halmahera Nikel (PT EHN) untuk mengembangkan proyek Sonic Bay senilai USD2,6 miliar atau sekitar Rp42,6 triliun (kurs Rp16.420) di Kawasan Industri Teluk Weda, Maluku Utara.
Baca juga: Peringkat Saham Indonesia Turun Gara-gara Pelemahan Rupiah |