Polda Jabar Serahkan 2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Kawasan Dago Elos Bandung ke Kejaksaan

Polisi menangkap dua tersangka berinidial HHM dan DRM atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Polda Jabar Serahkan 2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Kawasan Dago Elos Bandung ke Kejaksaan

Medcom • 22 July 2024 10:15

Bandung: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Berkas perkara atas nama tersangka berinisial HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes \Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sejak 17 Juli 2024..

"Pagi hari ini penyidik dari Polda Jawa Narat akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," ucap Jules didampingi Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Goncang Aji, di Mapolda Jawa Barat, Senin 22 Juli 2024.

Dia mengatakan, kedua tersangka telah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Mereka pun ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2024.
 

Baca juga: 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Dago Elos Bandung Segera Diserahkan ke Kejaksaan

"Dalam sangkaan diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik," kata dia.

Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Menurutnya, kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus tersebut.

"Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut dan kami akan dalami penyelidikan kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi," jelasnya.

Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)