Polisi menangkap dua tersangka berinidial HHM dan DRM atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Medcom • 22 July 2024 10:15
Bandung: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Berkas perkara atas nama tersangka berinisial HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes \Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sejak 17 Juli 2024..
"Pagi hari ini penyidik dari Polda Jawa Narat akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," ucap Jules didampingi Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Goncang Aji, di Mapolda Jawa Barat, Senin 22 Juli 2024.
Dia mengatakan, kedua tersangka telah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Mereka pun ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2024.
Baca juga: 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Dago Elos Bandung Segera Diserahkan ke Kejaksaan |