Trump Didiskualifikasi Pengadilan Colorado untuk Maju dalam Pemilu AS 2024

Eks presiden Amerika Serikat Donald Trump. (AP)

Trump Didiskualifikasi Pengadilan Colorado untuk Maju dalam Pemilu AS 2024

Willy Haryono • 20 December 2023 15:17

Colorado: Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung Colorado dan tidak bisa lagi menjabat posisi presiden, setidaknya untuk pemungutan suara di negara bagian tersebut. Hal ini didasarkan pada klausul pemberontakan dalam Konstitusi AS terkait peristiwa penyerbuan di gedung Capitol pada 2021.

"Mayoritas pengadilan memutuskan bahwa Presiden Trump didiskualifikasi dari jabatan Presiden berdasarkan Bagian Tiga dari Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat," kata Mahkamah Agung Colorado dalam putusannya.

"Karena sudah didiskualifikasi, maka akan menjadi tindakan yang tidak pantas berdasarkan Kode Pemilihan untuk mendaftarkannya sebagai kandidat dalam pemungutan suara pendahuluan presiden," sambungnya, seperti dikutip dari laman Anadolu Agency, Rabu, 20 Desember 2023.

Lewat keputusan ini, pengadilan membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah. Namun, Mahkamah Agung AS dapat mengambil keputusan akhir.

Pengadilan di Colorado mengatakan keputusan tersebut akan tetap berlaku untuk mempertahankan "status quo" sambil menunggu peninjauan apa pun oleh Mahkamah Agung AS. Sekretaris Negara Bagian Colorado Jena Griswold akan diminta untuk tetap mencantumkan nama Trump pada pemungutan suara pendahuluan presiden tahun 2024 hingga ada perintah lanjutan dari Mahkamah Agung AS.

Pasal 3 Amandemen ke-14 melarang siapa pun yang sebelumnya telah mengambil sumpah jabatan untuk memegang jabatan publik jika mereka "terlibat dalam pemberontakan terhadap AS."

Perlawanan Kubu Trump

Dengan keputusan penting tersebut, Mahkamah Agung Colorado menjadi pengadilan pertama yang menerapkan Klausul Diskualifikasi Amandemen ke-14 kepada Trump menjelang pemilihan presiden tahun 2024.

Juru bicara kampanye Trump Steven Cheung berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, dan menyebut keputusan pengadilan tertinggi di Colorado tersebut sebagai sesuatu yang "sangat tidak demokratis."

"Kami memiliki keyakinan penuh bahwa Mahkamah Agung AS akan segera memenangkan keputusan kami dan pada akhirnya mengakhiri tuntutan hukum yang tidak bersifat Amerika ini," ucap Cheung.

Gugatan tersebut diajukan sekelompok pemilih Colorado yang bekerja dengan kelompok bernama Citizens for Responsibility and Ethics di Washington yang berpendapat bahwa Trump harus didiskualifikasi atas perannya dalam kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021.

Baca juga:  Trump Ungguli Biden dalam Jajak Pendapat Terbaru Jelang Pemilu AS 2024

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)