Eks presiden Amerika Serikat Donald Trump. (AP)
Willy Haryono • 20 December 2023 15:17
Colorado: Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung Colorado dan tidak bisa lagi menjabat posisi presiden, setidaknya untuk pemungutan suara di negara bagian tersebut. Hal ini didasarkan pada klausul pemberontakan dalam Konstitusi AS terkait peristiwa penyerbuan di gedung Capitol pada 2021.
"Mayoritas pengadilan memutuskan bahwa Presiden Trump didiskualifikasi dari jabatan Presiden berdasarkan Bagian Tiga dari Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat," kata Mahkamah Agung Colorado dalam putusannya.
"Karena sudah didiskualifikasi, maka akan menjadi tindakan yang tidak pantas berdasarkan Kode Pemilihan untuk mendaftarkannya sebagai kandidat dalam pemungutan suara pendahuluan presiden," sambungnya, seperti dikutip dari laman Anadolu Agency, Rabu, 20 Desember 2023.
Lewat keputusan ini, pengadilan membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah. Namun, Mahkamah Agung AS dapat mengambil keputusan akhir.
Pengadilan di Colorado mengatakan keputusan tersebut akan tetap berlaku untuk mempertahankan "status quo" sambil menunggu peninjauan apa pun oleh Mahkamah Agung AS. Sekretaris Negara Bagian Colorado Jena Griswold akan diminta untuk tetap mencantumkan nama Trump pada pemungutan suara pendahuluan presiden tahun 2024 hingga ada perintah lanjutan dari Mahkamah Agung AS.
Pasal 3 Amandemen ke-14 melarang siapa pun yang sebelumnya telah mengambil sumpah jabatan untuk memegang jabatan publik jika mereka "terlibat dalam pemberontakan terhadap AS."