Ilustrasi. Medcom.id
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan (P3MKK) pada 8 Maret 2024.
Implikasi dari Perda tersebut mulai tahun 2025, Pemda DIY wajib mengalokasikan dana Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M) bagi seluruh kalurahan dan kelurahan.
"Perda P3MKK ini di pasal 18 mewajibkan Pemda DIY memberikan alokasi anggaran secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam Perda ini tak disebutkan secara eksplisit besaran alokasi anggarannya. "Kita perjuangkan minimal Rp1 miliar tiap kelurahan dan kalurahan di Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Kulonprogo," jelasnya.
Eko menambahkan pascapenetapan Perda P3MKK, Pemda DIY perlu konsisten melaksanakan Perda tersebut dan benar-benar alokasikan tambahan dana, difokuskan guna pemajuan kelurahan dan kalurahan
"Ini berbeda dengan anggaran dana desa atau fiskal kelurahan di Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Dana yang dialokasikan tersebut ditujukan sebagai dana pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan. Melalui Perda P3MKK, pihaknya berharap, kelurahan dan kalurahan bisa menjadi pusat pelayanan publik, pengembangan ekonomi rakyat, dan pusat kebudayaan.
Di Pasal 8 di ayat 2 dalam Perda tersebut, dalam rangka melaksanakan fasilitasi Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Pemda DIY membentuk Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, Pemda DIY harus membentuk organisasi perangkat daerah yang membidangi Pemerintahan di bidang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.