Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Medcom.id/Kautsar.
Insi Nantika Jelita • 10 October 2024 10:35
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya memblokir platform e-commerce inovatif dari Tiongkok, Temu. Alasan penghentian operasi platform tersebut karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
"Kami take down (blokir) Temu karena tidak terdaftar sebagai PSE," ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 10 Oktober 2024.
Budi juga beralasan pemblokiran Temu dilakukan demi melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dari serbuan produk asing melalui penjualan daring. Menurutnya, dengan gempuran produk impor yang dijual murah di marketplace dapat mematikan usaha lokal.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan dari marketplace asing yang menjual produknya dengan sangat murah.
Praktik ini membuat persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal," kata dia.
Baca juga: Kemenkominfo Tegaskan Tak akan Izinkan Aplikasi Temu |