Direktur RSUD Sukabumi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Covid-19

Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi dana insentif covid-19 RSUD Sukabumi

Direktur RSUD Sukabumi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Covid-19

P Aditya Prakasa • 3 October 2024 13:10

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) covid-19 di UPTD RSUD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020-2021. Tersangka atas kasus tersebut menjadi 3 orang ASN berinisial DP, SR, dan WB, diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp5,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka DP merupakan Direktur RSUD Sukabumi, kemudian SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Sukabumi, sementara WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Sukabumi. Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka berinisial HC pada Desember 2023.

"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor LPA 361 Romawi 6 2022 SPKT Ditresim Khusus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut.

"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Jules.
 

Baca juga: Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Keukeuh Tak Terima Suap

Jules menyebut para tersangka ini dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Para tersangka ini kami limpahkan ke Kejati Jabar bersama barang buktinya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede, mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan menteri kesehatan tentang penangan covid-19.

"Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763," kata Maruli.

Dia menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non-nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.

"Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes covid yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an. Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300-an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan hak daripada tenaga covid pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7-15 juta," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)