Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi dana insentif covid-19 RSUD Sukabumi
P Aditya Prakasa • 3 October 2024 13:10
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) covid-19 di UPTD RSUD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020-2021. Tersangka atas kasus tersebut menjadi 3 orang ASN berinisial DP, SR, dan WB, diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp5,4 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka DP merupakan Direktur RSUD Sukabumi, kemudian SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Sukabumi, sementara WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Sukabumi. Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka berinisial HC pada Desember 2023.
"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor LPA 361 Romawi 6 2022 SPKT Ditresim Khusus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut.
"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Jules.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Keukeuh Tak Terima Suap |