Rutan Kelas IIB Banjarnegara memindahkan 2 narapidana ke Lapas Nusakambangan. (Dok. Istimewa)
11 October 2024 09:19
Banjarnegara: Rutan Kelas IIB Banjarnegara memindahkan 2 narapidana ke Lapas Nusakambangan. Satu dari 2 narapidana tersebut menerima vonis hukuman mati.
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, mengungkapkan narapidana pertama yakni BS alias Bodrex dengan perkara pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Ia dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Sedangkan narapidana kedua, TH alias Mbah Slamet, dengan perkara pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menjadi terpidana hukuman mati, dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
"Pemindahan dilakukan karena kedua narapidana tersebut dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dan lingkungan yang lebih aman," ujar Bima, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca juga: Otak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara |