Pemprov Dan 27 Kepala Daerah di Jabar Deklarasikan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal. Dokuentasi/ Diskominfo
Media Indonesia • 18 November 2024 11:10
Bandung: Provinsi Jawa Barat mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) illegal. Dengan adanya deklarasi ini yang ditadatangani Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama 27 kepala daerah di wilayah Jabar, menguatkan komitmen dalam menolak judol dan pinjol ilegal di wilayah Jabar.
"Para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing. Ada penandatanganan bersama tentang tolak judol dan tolak pinjol illegal dan kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar," kata Bey, Senin, 18 November 2024.
Bey menjelaskan saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta. Angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.
“Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat, karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal,” jelas Bey.
Bey menambahkan kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal ini adalah dengan mempermudah kredit perbankan. Pihaknya sudah meminta perbankan agar memudahkan skema kredit khususnya kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
“Kredit perbankan harus mudah dan cepat itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat itu ingin cepat dan mudah prosesnya,” ungkap Bey.
Bey berharap masyarakat tidak lagi mengakses judol dan pinjol ilegal karena akan merugikan mereka sendiri. Diharapkan dengan adanya gerakan
menolak judol dan pinjol illegal, masyarakat nantinya bisa memhamai dampak dari judol dan pinjol ilegal tersebut yang jelas-jelas membuat sengsara.
Sementara itu tingginya angka pinjol di Jabar, membuat DPD Partai Golkar Jabar membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi warga yang menjadi korban judol dan pinjol illegal. Posko ini bertujuan membantu masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, yang terjebak dalam
masalah judol dan pinjol illegal.
“Kondisi masyarakat semakin rentan di era digital. Banyak masyarakat, terutama yang menengah ke bawah, yang terjerat judol dan pinjol illegal. Oleh karena itu, Golkar Jabar membuka posko pengaduan dan pendampingan untuk membantu mereka,” papar Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara.
Iswara membeberkan berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa perputaran uang dari pinjol legal di Jabar mencapai Rp43,1 triliun pada 2024, tertinggi di Indonesia. Meski belum ada data pasti, perputaran pinjol ilegal diperkirakan hampir setara.
“Angka perputaran uang pinjol legal sudah mencapai Rp43,1 triliun di Jabar. Untuk yang ilegal, meskipun belum ada data pastinya, kami memperkirakan perputaran uangnya hampir setara. Melihat kondisi ini, kami mengambil inisiatif untuk membantu warga terdampak. Posko ini didukung tim seperti psikolog, ahli keuangan dan operator untuk menyediakan layanan pendampingan, konseling, serta solusi bagi para korban,” ujar Iswara.