Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Irjen Rizal Irawan. Foto: Dok. Tangkapan layar.
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla Lintas Sektor
Metro TV • 31 August 2026 18:45
Jakarta: Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Langkah ini dilakukan secara terpadu melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga masyarakat.
“Situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata terkait dengan kondisi antisipasi dan mitigasi. Kita sedang menghadapi karhutla yang membutuhkan respons serius, cepat, dan juga terpadu,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Irjen Rizal Irawan dalam konferensi pers secara daring, Senin, 31 Agustus 2026.
Penanganan di lapangan difokuskan melalui operasi darat dengan memperkuat peran aktif masyarakat. KLH telah membentuk 95 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) berisi 1.425 personel yang tersebar di enam provinsi prioritas, yakni Sumatra Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Pemerintah juga berencana menambah 35 MPA baru sepanjang 2026. Guna menunjang operasional di lapangan, pemerintah menghibahkan 3.975 unit sarana dan prasarana penunjang seperti pompa air, selang pemadam, nozzle, hingga perlengkapan keselamatan kepada personel MPA.
Di sisi regulasi, KLH telah menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) Menteri, antara lain SE Nomor 16 Tahun 2025 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, SE Nomor PR2 Men LH K1 07 2026 tentang Larangan Membakar di Area Tebu, serta SE Nomor 11 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Mobilisasi Karhutla.

Data terkini karhutla. Foto: Dok. Tangkapan layar.
Penanganan juga diarahkan pada pemantauan intensif terhadap tinggi muka air tanah di lahan gambut. Rizal membeberkan, penurunan air tanah melebihi 40 cm dari permukaan merupakan fase rawan, sedangkan penurunan di bawah 80 cm menandakan kondisi gambut yang sangat kering.
“Kondisi gambut yang sangat kering berpotensi memicu kebakaran, selain itu juga menyulitkan proses pemadaman di lapangan,” tegas Rizal.
Hingga saat ini, upaya pemadaman dan pencegahan karhutla terus digencarkan secara bergotong royong oleh BNPB, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta jajaran masyarakat di berbagai daerah terdampak.
(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)