Ilustrasi- penangkapan tersangka. Foto: Istimewa.
Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras
Gabriella Thesa Widiari • 13 August 2026 19:09
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka kasus hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) saat konser musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2026.
Terkait peran dari masing-masing tersangka, Iman memerinci, tersangka RES selaku pembawa acara atau MC acara tersebut diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Ada pula tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara," kata Iman.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tangkapan layar dari akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung di acara musik di Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (9/8/2026) ANTARA/Instagram/@Jakartatalk/Ilham Kau
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.