BGN Terbitkan Aturan SPPG Wajib Kelola Limbah MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: Metro TV/M. Agustian.

BGN Terbitkan Aturan SPPG Wajib Kelola Limbah MBG

Anggi Tondi Martaon • 20 March 2026 14:30

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penerbitan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," kata Kepala BGN Dadan Hindayana dikutip dari Antara, Jumat, 20 Maret 2026.
 
Dadan menjelaskan aturan tersebut juga tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Regulasi tersebut mengharuskan tata kelola lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ucap Dadan.

Ia mengemukakan sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah. Melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.

Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat. Sehingga, tidak terbuang sia-sia.

Ilustrasi SPPG. Foto: Metrotvnews.com.

BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)