Ilustrasi pernikahan. Foto: Pexels/ezgibircan
Risiko Nikah Siri bagi Perempuan dan Anak, Simak Penjelasan Lengkap Menurut Islam
Muhamad Marup • 7 July 2026 18:49
Jakarta: Nikah siri kerap memicu perdebatan di masyarakat. Banyak yang menganggap proses tersebut merugikan perempuan dan anak.
Melansir rumahzakat.org, nikah siri sering dianggap sebagai solusi cepat dalam pernikahan, terutama ketika pasangan ingin menikah tetapi belum bisa mencatatkan di negara.
Dalam Islam, pernikahan memang sah bila memenuhi rukun dan syarat, namun aspek perlindungan juga menjadi perhatian penting.
Nikah Siri Menurut Islam
Secara syariat, nikah siri dapat dianggap sah jika memenuhi rukun pernikahan yaitu ada wali, dua saksi, ijab kabul, serta mahar. Status pernikahan menjadi siri atau “tersembunyi” karena tidak dicatat secara resmi.Dalam konteks negara, tidak adanya pencatatan membuat perempuan dan anak kehilangan perlindungan hukum.
Islam menganjurkan pernikahan yang diumumkan (i’lan an-nikah) untuk menghindari fitnah dan memberikan kejelasan status. Rasulullah saw. bersabda:
“Umumkanlah pernikahan.” HR. Ahmad
Tujuannya agar masyarakat mengetahui, sehingga perempuan dan keturunannya terlindungi. Pencatatan negara pada masa kini menjadi bagian dari bentuk i’lan yang memastikan perlindungan syar’i dan administratif.
Pencatatan negara bukan syarat sah menurut agama, tetapi menjadi syarat legal demi:
- Melindungi hak istri
- Menjaga hak anak
- Menjamin kejelasan status keluarga
- Memudahkan proses hukum bila terjadi masalah
Ilustrasi freepik
Dengan adanya pencatatan, pernikahan menjadi diakui baik secara syar’i maupun administratif.