BKSDA Selidiki Dugaan Tapir Disembelih Warga di Mesuji

Ilustrasi: satwa liar yang dilindungi tapir yang melintas di Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji pada Kamis (2/7). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

BKSDA Selidiki Dugaan Tapir Disembelih Warga di Mesuji

Lukman Diah Sari • 3 July 2026 14:12

Bandarlampung: Seekor tapir diduga disembelih warga di Mesuji, Lampung. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengatakan masih mendalami informasi untuk memastikan kronologi kejadian tersebut.

"Ya, kami sudah dapat informasinya bahwa tapir yang viral di Mesuji telah mati disembelih warga. Saat ini tim kami juga telah menuju lokasi untuk berkomunikasi dengan Polres serta melakukan peninjauan langsung," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Itno Itoyo saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat, 3 Juli 2026, melansir Antara.

Ia menjelaskan BKSDA sebelumnya memang menerima potongan video pada Kamis pagi, 2 Juli 2026, terkait tapir yang melintas di Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji. Dalam potong video tersebut, warga berupaya melakukan penyelamatan terhadap satwa tersebut.

"Maka kami telah melakukan imbauan melalui media sosial untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa liar maupun keselamatan warga," jelas dia.

Menurutnya, hingga sore hari BKSDA meyakini bahwa satwa liar yang dilindungi tersebut masih hidup. Namun BKSDA kembali menerima informasi disertai potongan video yang menunjukkan satwa tersebut telah mati

"Setelah menerima informasi kedua itu, tim BKSDA langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan data dan informasi pendukung di lapangan," ungkap dia.

Itno menyampaikan informasi yang diperoleh BKSDA, bahwa oknum-oknum masyarakat yang membunuh tapir tersebut pun telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Informasi yang kami dapatkan Polres Mesuji telah menangkap orang yang membunuh tapir itu," jelas dia.

Ilustrasi tapir. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr)

Itno memastikan ke depan, BKSDA bakal meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai langkah yang harus dilakukan apabila berhadapan dengan satwa liar. BKSDA juga mengingatkan bahwa perburuan maupun tindakan terhadap satwa liar yang dilindungi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Aturan mengenai perlindungan satwa liar sangat jelas. Apabila terdapat aktivitas perburuan atau tindakan melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi, terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Itno.

Sebagai informasi, viral di media sosial seekor tapir muncul di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, dan menghebohkan warga sekitar. Dalam video yang beredar, tapir berukuran besar tampak berjalan santai di badan jalan. Sejumlah pengendara memilih memperlambat kendaraan, bahkan berhenti untuk menyaksikan langsung satwa bercorak hitam putih tersebut.

(Lukman Diah Sari)