Suasana ruang tunggu Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara, Senin (6/7/2026). Pelabuhan ini menghubungkan ke Tawau, Malaysia. (ANTARA/Agus Salam)
Penumpang dari Luar Negeri Bisa Daftar IMEI di Pelabuhan Tunon Taka
Silvana Febiari • 6 July 2026 23:29
Nunukan: Masyarakat Indonesia yang pulang dari luar negeri kini dapat meregistrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Layanan tersebut dapat dilakukan setibanya di pintu masuk Indonesia.
“Jadi Bea Cukai itu mengawasi terkait barang bawaan penumpang dan di Pelabuhan Tunon Taka ini juga ada registrasi IMEI handphone. Dua tugas fungsi tersebut yang kami laksanakan di Pelabuhan Tunon Taka,” ujar Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki, dilansir dari Antara, Senin, 6 Juli 2026.
Iman menjelaskan, sesuai Per-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023, setiap telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diperoleh dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk HKT yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang maupun yang dikirim melalui mekanisme barang kiriman dari luar negeri.
Baca Juga :
Yuk, Cek IMEI Ponsel Sekarang!
“Jadi HKT yang didapat dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya agar mendapat jaringan bergerak seluler Indonesia,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, lebih bagus IMEI didaftarkan saat masih di terminal kedatangan supaya bisa mendapat pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar AS.
“Asal jumlahnya masih kurang dari 500 dolar AS, itu masih dibebaskan pajaknya. Nah terkait penetapan harganya, itu adalah proffesional judgement petugas,” ujarnya.
Jika lupa mendaftarkan IMEI saat tiba di terminal kedatangan, lanjut Iman, masih bisa mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat. “Namun, pendaftaran IMEI-nya sudah tidak lagi mendapatkan pembebasan bea masuk dan pendaftaran juga dilakukan paling lama 60 hari sejak tanggal kedatangan,” jelasnya.
Untuk mendaftarkan IMEI, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir pendaftaran melalui layanan Electronic Customs Declaration (e-CD). Formulir tersebut dapat diakses melalui situs http://ecd.beacukai.go.id/.
“Nah setelah mengisi formulir akan mendapatkan QR Code dan simpan QR Code itu dengan baik,” ucapnya.

Terminal penumpang pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. (Dokumentasi/ Wikipedia)
Kemudian tahap berikutnya, sebut Iman, penumpang harus menuju loket pendaftaran IMEI untuk melakukan registrasi perangkat HKT dengan kuota maksimal dua unit. Saat mendaftar, penumpang wajib membawa paspor, tiket atau boarding pass, serta invoice jika ada.
Selanjutnya pejabat Bea Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan. Jika sesuai, pejabat Bea Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
“Apabila terdapat tagihan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), penumpang melakukan pembayaran billing,” jelasnya.
Diakuinya, yang menjadi tantangan di Bea Cukai Nunukan adalah ketidaktahuan soal peraturan soal pendaftaran IMEI. Selain itu, ada pajak bea masuk jika harga barang yang dibawa di atas 500 dolar AS.
Pihaknya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja migran yang pulang bekerja dari luar negeri. Sebab ada yang berpikiran bahwa kenapa telepon genggam beli sendiri, masuk ke Indonesia harus daftar IMEI dan dipajaki.
“Tugas kami di sini sebetulnya beratnya adalah edukasi, karena mohon maaf kita harus menjelaskan dari awal itu pun pelan-pelan. Mereka kan pasti bertanya-tanya, saya yang bawa handphone, kenapa saya dipajaki,” ujarnya.