Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI 2026, Lengkap dengan Durasi Tinggal dan Syaratnya

Ilustrasi visa. Foto: Thinkstock

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI 2026, Lengkap dengan Durasi Tinggal dan Syaratnya

Putri Purnama Sari • 1 July 2026 18:25

Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat yang berencana berlibur atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi sejumlah negara tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu.

Kebijakan bebas visa ini membuat perjalanan internasional menjadi lebih praktis karena wisatawan tidak perlu melalui proses pengajuan visa sebelum keberangkatan. Meski demikian, setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda, termasuk batas maksimal lama tinggal yang diizinkan.

Lantas, negara mana saja yang memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI)? Berikut daftar lengkapnya.

Apa Itu Visa?

Visa merupakan dokumen atau izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing sebagai syarat untuk masuk, tinggal, atau melakukan aktivitas tertentu di wilayahnya dalam jangka waktu tertentu.

Namun, sejumlah negara memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia. Dengan kebijakan ini, WNI dapat memasuki negara tujuan tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI

1. Wilayah Asia Tenggara 
  • Thailand : bebas visa selama 60 hari
  • Hongkong : bebas visa selama 30 hari
  • Singapura : bebas visa selama 30 hari
  • Filipina : bebas visa selama 30 hari
  • Kamboja : bebas visa selama 30 hari
  • Myanmar : bebas visa selama 14 hari
  • Vietnam : bebas visa selama 30 hari
  • Malaysia : bebas visa selama 30 hari
  • Brunei Darussalam : bebas visa selama 14 hari
2. WIlayah Asia Tengah
  • Kazakhstan : bebas visa selama 30 hari
  • Uzbekistan : bebas visa selama 30 hari
  • Kyrgyzstan : bebas visa selama 60 hari
  • Tajikistan : bebas visa selama 30 hari
3. Wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara
  • Turki : bebas visa selama 30 hari (maksimal 90 hari per 180 hari)
  • Maroko : bebas visa selama 90 hari
  • Qatar :  bebas visa selama 30 hari
  • Iran : bebas visa selama 15 hari
4. Wilayah Afrika Sub-Sahara
  • Rwanda: bebas visa selama 90 hari
  • Namibia: bebas visa selama 90 hari
  • Mozambik: bebas visa selama 30 hari
  • Angola: bebas visa selama 30 hari
  • Tunisia: bebas visa selama 3 bulan
  • Mali: bebas visa selama 30 hari
5. Wilayah Eropa
  • Serbia: bebas visa selama 30 hari (dalam 1 tahun)
  • Belarus: bebas visa selama 30 hari
6. Wilayah Amerika Latin & Karibia
  • Kolombia: bebas visa selama 90 hari
  • Peru: bebas visa selama 90 hari
  • Brasil: bebas visa selama 30 hari
  • Chile: bebas visa selama 90 hari
  • Ekuador: bebas visa selama 90 hari
  • Venezuela: bebas visa selama 90 hari
  • Suriname: bebas visa selama 90 hari
  • Barbados: bebas visa selama 90 hari
  • Saint Kitts & Nevis: bebas visa selama 30 hari
  • Saint Vincent & the Grenadines: bebas visa selama 3 bulan
  • Dominica: bebas visa selama 21 hari
  • Haiti: bebas visa selama 90 hari
7. Wilayah Pasifik & Oseania
  • Fiji: bebas visa selama 120 hari
  • Samoa: bebas visa selama 60 hari
  • Kiribati: bebas visa selama 90 hari
  • Mikronesia: bebas visa selama 30 hari 

Dokumen yang Perlu Disiapkan 

Meskipun tidak mewajibkan adanya visa, tetapi tetap perlu mempersiapkan dokumen untuk bepergian, yaitu:
  • Paspor Indonesia yang masih berlaku.
  • Tiket pulang atau tiket menuju negara berikutnya (return/onward ticket).
  • Bukti reservasi hotel atau akomodasi selama berada di negara tujuan.
  • Bukti memiliki dana yang cukup untuk membiayai perjalanan.
  • Sertifikat vaksin tertentu apabila dipersyaratkan, seperti vaksin yellow fever untuk beberapa negara di Afrika.
Sebelum berangkat, pastikan Anda selalu memeriksa ketentuan terbaru dari pemerintah atau otoritas imigrasi negara tujuan. Sebab, kebijakan bebas visa maupun durasi tinggal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan yang berlaku.

(Eunike Michelle Gultom)

(Putri Purnama Sari)