Ilustrasi stop kontak di kereta api. Foto: Antara.
KAI Tegaskan Stop Kontak di Kereta untuk perangkat berdaya rendah, Bukan Buat Masak
Anggi Tondi Martaon • 24 April 2026 14:05
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan fasilitas stop kontak di dalam gerbong hanya untuk perangkat berdaya rendah. Seperti telepon seluler, laptop, tablet, dan perangkat pendukung lainnya.
“Daya listrik di dalam kereta diprioritaskan untuk menunjang fasilitas utama, seperti AC, penerangan, sistem pintu otomatis, serta perangkat informasi penumpang. Tidak tersedia kapasitas tambahan untuk penggunaan alat listrik berdaya besar,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, dikutip dari Antara, Jumat, 24 April 2026.
Dia menjelaskan sejumlah perangkat, seperti penanak nasi, pengering rambut, maupun alat dengan elemen pemanas lainnya memiliki konsumsi daya tinggi. Hal itu dapat memicu kelebihan beban (overload).
Jika terjadi overload, maka sistem kelistrikan dapat mengalami gangguan atau trip. Sehingga, mengakibatkan padamnya fasilitas utama dan terganggunya kenyamanan serta keselamatan perjalanan.
Penegasan itu pun menjadi penting menyusul kejadian viral di media sosial terkait penggunaan peralatan listrik berdaya tinggi untuk memasak di dalam kereta. Tindakan tersebut, menurut Franoto, merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan.
“Kami menegaskan bahwa setiap fasilitas di stasiun maupun di dalam kereta merupakan bagian dari sistem pelayanan yang harus dijaga bersama. Penyalahgunaan fasilitas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan seluruh pelanggan,” tegas Franoto.

Ilustrasi gerbong kereta api. Foto: Medcom.id.
Selain di dalam kereta, KAI juga menyediakan fasilitas pengisian daya di area stasiun. Selain itu, sejumlah stasiun juga telah dilengkapi dengan coworking space yang memungkinkan penumpang bekerja dengan lebih nyaman sebelum keberangkatan.
Franoto berharap seluruh penumpang semakin memahami pentingnya menjaga fasilitas publik serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu operasional maupun keselamatan perjalanan kereta api.