BPS: Masuk DTSEN Tak Otomatis Jadi Penerima Bansos

Kepala BPS Amalia Adininggar. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

BPS: Masuk DTSEN Tak Otomatis Jadi Penerima Bansos

Husen Miftahudin • 9 September 2026 12:32

Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis menjadi penerima bantuan sosial (bansos) atau penerima manfaat program pemerintah tertentu.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi, bukan beneficiary registry atau daftar penerima manfaat. Ia menjelaskan, DTSEN merupakan registrasi penduduk Indonesia yang dihimpun dalam satu basis data sosial dan ekonomi.

"DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal," jelas Amalia dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 9 September 2026,

Menurut Amalia, keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak secara otomatis menjadikannya penerima bansos maupun program pemerintah tertentu. Penetapan penerima tetap mengacu pada kriteria dan kebijakan kementerian terkait.

"Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing," ungkap Amalia.
 

 

Kriteria penerima bansos ditentukan kementerian


Amalia mencontohkan penerapan DTSEN dalam program Sekolah Rakyat. Kelompok sasaran program tersebut dapat mengacu pada masyarakat yang berada pada desil 1 dan 2 dalam social registry.

Namun, masyarakat yang masuk dalam kelompok tersebut belum otomatis menerima program. Masih terdapat persyaratan tambahan sesuai ketentuan kementerian terkait.

Dengan demikian, DTSEN berfungsi sebagai basis data yang dapat digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran program, sedangkan penetapan penerima tetap mengikuti kriteria masing-masing program.

Amalia mengatakan, DTSEN bersifat dinamis karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah. Karena itu, data perlu diperbarui secara berkala agar semakin menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual.

Keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran data menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga akurasi DTSEN. Data yang terus diperbarui dapat membantu pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan dan menjangkau mereka melalui program yang sesuai.

"Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN," tegas Amalia.

Ia mengatakan pemutakhiran data memungkinkan keluarga yang sebelumnya belum tercatat menjadi terdata. Dengan demikian, keberadaan mereka dapat diketahui pemerintah sehingga bantuan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran sesuai kriteria program.


Bansos Tahap 3 2026 Cair, Simak Jadwal dan Besaran Bantuannya

(Ilustrasi. Foto: dok MI)

 

Masyarakat bisa ajukan pemutakhiran data


Perbaikan dan pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan perapian data, sementara masyarakat dapat memastikan informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarganya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai dirinya atau keluarganya yang belum sesuai, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.

DTSEN menjadi basis data dalam konsolidasi dan pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia. BPS mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut membantu proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.

Data yang sebelumnya tersebar kemudian dihimpun, ditunggalkan, dan diintegrasikan oleh BPS sesuai amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Selanjutnya, kementerian dan lembaga dapat memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan masing-masing program, termasuk sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program, bantuan, maupun intervensi pemerintah.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan pemanfaatan DTSEN menunjukkan data sosial ekonomi yang lebih terpadu dapat membantu pemerintah menemukan masyarakat yang sebelumnya belum menerima program.

"Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan. Baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan pangan non tunai, maupun penerima bantuan iuran. Mereka yang kehidupannya berhasil dibantu oleh pemerintah setelah kehadirannya ditemukan melalui DTSEN," ungkap Saifullah.

(Husen Miftahudin)