Banjir melanda Kabupaten/kota di Aceh. Foto: Istimewa
Syarat Penetapan Bencana Nasional: Dasar Hukum hingga Prosedurnya
Riza Aslam Khaeron • 17 December 2025 17:40
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bencana banjir bandang di Sumatra menelan 1.059 korban jiwa per 17 Desember 2025. Kemudian, 192 orang masih dinyatakan hilang, dan ribuan orang lainnya luka-luka.
Sebagian pihak mendesak musibah tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional agar penanganannya dapat dilakukan lebih intensif oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah menilai masih dapat ditangani dalam kerangka penanganan bencana daerah maupun lintas provinsi.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah pusat telah mengerahkan berbagai sumber daya dan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Menurut Presiden, dampak bencana masih terbatas pada sebagian wilayah dan belum meluas secara nasional.
"Ada yang teriak-teriak ingin ini dinyatakan bencana nasional. Kita sudah kerahkan, ini tiga provinsi dari 38 provinsi. Jadi, situasi terkendali. Saya monitor terus, ya," kata Prabowo.
Sebenarnya, apa saja syarat dan indikator yang harus dipenuhi agar suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional, serta dasar hukum yang mengaturnya? Berikut ini ulasannya.
Indikator dan Syarat Penetapan Bencana Nasional
Penetapan status dan tingkat bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana didasarkan pada indikator yang secara eksplisit tercantum dalam ayat (2) pasal yang sama. Indikator tersebut meliputi lima aspek utama:a. Jumlah korban
b. Kerugian harta benda
c. Kerusakan prasarana dan sarana
d. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
e. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Selain itu, sesuai Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB tahun 2016, status keadaan darurat bencana nasional dapat ditetapkan atas pertimbangan bahwa pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan dalam satu atau lebih hal berikut:
- Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.
- Mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana.
- Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.
- Pernyataan resmi dari Gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
- Pernyataan tersebut harus dikuatkan dengan laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan kementerian/lembaga terkait). Apabila hasil pengkajian tersebut benar menunjukkan ketidakmampuan provinsi dalam menangani darurat bencana, maka kewenangan dan tanggung jawab penanganan beralih ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
| Baca Juga: Presiden Tegaskan Pembangunan Nasional Tetap Jalan di Tengah Bencana Sumatra |
Siapa yang Berhak Menentukan Status Bencana Nasional?
Pihak yang berwenang menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional adalah Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana:- Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional
Berdasarkan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB tahun 2016, prosedur penetapan status bencana nasional dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:- Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas pemerintah provinsi, Gubernur wilayah terdampak dapat mengirimkan surat pernyataan resmi kepada Presiden yang menyatakan ketidakmampuan menyelenggarakan penanganan darurat secara penuh dan memohon peningkatan status menjadi keadaan darurat bencana nasional.
- Dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam setelah surat tersebut diterbitkan, BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat terhadap situasi yang terjadi.
- Hasil pengkajian kemudian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
- Jika rekomendasi tersebut menyarankan peningkatan status menjadi keadaan darurat bencana nasional, Presiden dapat segera menetapkan status tersebut. Selanjutnya, Kepala BNPB akan mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut.
- Apabila hasil rekomendasi menyatakan status tidak perlu ditingkatkan, maka Kepala BNPB menyampaikan informasi tersebut kepada Gubernur beserta komitmen pemerintah pusat untuk mendampingi pelaksanaan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak.