Jajaran Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) LPPM Universitas Sebelas Maret. Dokumentasi/ istimewa
Akademisi Soroti Pentingnya Uji Dampak Aturan PP Kesehatan
Deny Irwanto • 16 February 2026 18:04
Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) LPPM Universitas Sebelas Maret meluncurkan hasil kajian normatif-empiris terkait perlindungan hak konstitusional masyarakat dan industri produk tembakau dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kajian ini menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan hak ekonomi warga melalui evaluasi regulasi berbasis dampak.
Studi tersebut merekomendasikan penerapan uji proporsionalitas melalui Regulatory Impact Assessment (RIA), tidak hanya saat peraturan disusun, tetapi juga setelah aturan diberlakukan. Pendekatan ini dinilai penting agar regulasi tetap relevan, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut tim peneliti, mekanisme pengujian dampak aturan membantu melihat efektivitas kebijakan sekaligus memastikan tidak ada sektor yang terbebani secara tidak seimbang. Regulasi, dalam kerangka konstitusi, disebut harus menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan kepentingan.

Kepala P3KHAM LPPM UNS, Airlangga Surya Nagara, menyerahkan naskah hasil kajian akademik kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum Ri, Muhammad Waliyadin. Dokumentasi/ istimewa
Jadmiko juga menyoroti pentingnya constitutional balancing dalam perumusan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menilai masih ada potensi persoalan formil dalam pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik yang tidak dipisahkan dalam peraturan pelaksana yang berbeda, meski pendelegasian di undang-undang mengatur pembedaan tersebut.
Peneliti P3KHAM LPPM UNS lainnya, Heri Hartanto, menambahkan bahwa regulasi kesehatan perlu memberi kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan hak kesehatan dan hak ekonomi masyarakat. Ia menilai perubahan paradigma aturan yang semakin ketat perlu diiringi peta jalan dan masa adaptasi.
"PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, pekerja. Kalau ini terdampak, keseimbangan belum terwujud. Aturan ini bicara dalam konteks kajian terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi, ada juga hak untuk mendapat lingkungan yang sehat," ungkap Heri.
Hasil kajian juga merekomendasikan penguatan koordinasi lintas kementerian melalui forum harmonisasi kebijakan. Forum ini diharapkan dapat merumuskan indikator implementasi, masa transisi, serta pedoman teknis yang lebih proporsional.
Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis pada Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Karjono, menyampaikan dukungan atas pembentukan tim harmonisasi implementasi aturan dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait.
“Kami dari Kemenko Kumham IMIPAS merekomendasikan untuk mengarahkan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan, dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu utamanya Dirjen Bea Cukai, Kemendagri, untuk menyusun pertemuan bersama dan dashboard terkait dengan indikator. Kemudian, kami juga menugaskan Kemenkes untuk menyempurnakan ketentuan teknis Permen atau pedoman dan menetapkan masa transisi implementasi yang proporsional dengan koordinasi formal dengan Kemenkeu,” kata Karjono.
Apresiasi terhadap kajian akademik ini juga datang dari Kementerian Hukum. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, menilai riset lintas aspek hukum dan dampak kebijakan memberi perspektif penting bagi penyusunan regulasi yang lebih selaras antar sektor.
Melalui forum diskusi tersebut, UNS menegaskan peran kampus sebagai jembatan dialog antara kepentingan kesehatan publik, perlindungan hak konstitusional, dan keberlanjutan sektor usaha. Pertemuan lintas pemangku kepentingan diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.