Purbaya Pastikan Aturan Royalti Mineral Baru Berlaku Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.

Purbaya Pastikan Aturan Royalti Mineral Baru Berlaku Juni 2026

Richard Alkhalik • 11 May 2026 17:23

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas pertambangan seperti batu bara, nikel, dan sejumlah mineral lainnya akan segera rampung dan berlaku pada Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Wacana ini mengemuka seiring dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Revisi tersebut difokuskan pada penyesuaian tarif royalti untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Purbaya menyebut, proses diskusi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah dilaksanakan dengan Presiden Prabowo Subianto dan segera diberlakukan. Meskipun belum merinci besaran tarif yang akan diterapkan, Purbaya mengonfirmasi penyesuaian royalti ini berpotensi diterapkan secara menyeluruh atau across the board untuk semua komoditas mineral.

Ia mengatakan, langkah tersebut diambil pemerintah guna mengoptimalkan PNBP di tengah momentum penguatan harga komoditas global. "Itu PP-nya sudah selesai, diskusinya sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah," ungkap Purbaya.


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: dok Badan Komunikasi Pemerintah.
 

 

Bahlil tunda penerapan royalti tambang


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menunda penerapan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak untuk membangun formulasi yang lebih baik.

"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan," ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Formulasi baru terkait royalti tambang itu, kata dia, akan diupayakan untuk menjadi formulasi yang menguntungkan negara dan pengusaha. Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak, merupakan sosialisasi dan belum menjadi keputusan.

"(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ucap Bahlil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)