Ilustrasi - Animasi rencana kereta gantung yang akan dibangun dengan latar belakang Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). ANTARA/Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB.
Proyek Kereta Gantung Rinjani Masih Tunggu Amdal
Silvana Febiari • 6 May 2026 11:18
Mataram: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan proyek kereta gantung yang melintasi Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Pulau Lombok masih dalam proses pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Proses tersebut saat ini masih berlangsung di pemerintah pusat.
"Dokumen lingkungan itu kewenangan pusat," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud, dilansir dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menepis lambatnya kelanjutan proyek kereta gantung tersebut lantaran ada penolakan oleh daerah. Padahal, keputusan akhir kelanjutan proyek tersebut ada di tangan pemerintah pusat.
Baca Juga :
"Kita tidak boleh menolak investor. Kalau mereka bisa tentu ada syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya adalah dokumen lingkungan dan kewenangan itu pusat," tegas Didik.
Menurut dia, apabila investor sudah memperoleh persetujuan dari pusat, maka akan dilakukan berbagai kajian oleh pemerintah pusat. Kajian tersebut menentukan apakah proyek disetujui atau ditolak.
"Keputusan izin lingkungan berada di tingkat pemerintah pusat. Pusat yang memberikan persetujuan lingkungan dengan alasan-alasan pemberian izin. Pusat biasanya melakukan kajian untuk menjelaskan mengapa suatu izin diperbolehkan atau ditolak," terangnya.
Didik mengatakan kerangka acuan (KA) pembangunan kereta pernah dibahas di Jakarta, namun ditolak oleh pemerintah pusat. Meski begitu, ia tidak mengetahui alasan penolakan tersebut.
"Di dalam dokumen Amdal itu ada tiga dokumen yang harus dipenuhi, yakni dokumen kerangka acuan, rencana pengelolaan lingkungan hidup (Amdal), dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL)," ucapnya.

Lanskap tubuh Gunung Rinjani yang dilihat dari Desa Sembalun di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Sugiharto Purnama
Selain dokumen lingkungan, investor juga harus menyiapkan dokumen Detail Engineering Design (DED). Hal ini penting untuk disiapkan oleh investor sebagai dasar untuk melaksanakan pembangunan.
"Adanya DED memberikan dasar konkret sehingga penyusunan Amdal menjadi lebih mudah dan terstruktur. Dengan DED sebagai dasar, proses evaluasi di pusat diperkirakan berjalan lebih lancar," ungkap Didik.
Oleh karena itu, ia menambahkan sepanjang seluruh persyaratan izin lingkungan dipenuhi tentu kereta gantung tersebut berjalan. "Investasi dimungkinkan asalkan semua persyaratan izin lingkungan dipenuhi," tuturnya.
Diketahui, proyek kereta gantung Rinjani ini di bawah kendali PT Indonesia Lombok Resort (ILR) selaku investor. Pembangunan ini berada di kawasan hutan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah yang akan menelan biaya hingga Rp6,7 triliun.
Humas PT ILR, Ahui mengatakan pembahasan dokumen Amdal tinggal menunggu arahan pusat. Selain fokus pembahasan Amdal, timnya saat ini tengah mempersiapkan perubahan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) ke Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.