Cek UMK Kabupaten Pasuruan 2026: Naik 6,6 Persen Berlaku Mulai 1 Januari

Ilustrasi pekerja di Jakarta. Foto: dok MI/Usman Iskandar.

Cek UMK Kabupaten Pasuruan 2026: Naik 6,6 Persen Berlaku Mulai 1 Januari

Ade Hapsari Lestarini • 26 December 2025 12:46

Jakarta: Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 untuk seluruh wilayah di Jatim, termasuk Kabupaten Pasuruan. Upah baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Kabupaten Pasuruan 2026 ditetapkan sebesar Rp5.187.681. Angka ini mengalami kenaikan Rp320.791 atau setara 6,6 persen dibandingkan UMK 2025 yang tercatat sebesar Rp4.866.890.


Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok MI/Susanto.
 

Tertinggi keempat di Jawa Timur


Besaran angka tersebut membuat Kabupaten Pasuruan menempati posisi keempat tertinggi dalam peta upah minimum Jawa Timur 2026. Kabupaten ini berada dalam kelompok sabuk industri utama bersama daerah penyangga lain, di bawah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, serta berada di atas Kabupaten Mojokerto.

Keputusan gubernur juga menegaskan UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah tersebut, sementara pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   

Konteks kebijakan nasional


Penetapan ini mengikuti mekanisme formula baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Formula tersebut, Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9, memberikan fleksibilitas lebih tinggi bagi daerah dibanding aturan sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan rentang alfa ini memungkinkan penyesuaian upah yang lebih adil sesuai kondisi ekonomi wilayah. Perhitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan.

Dengan ditetapkannya UMK 2026, dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Pasuruan telah memiliki kepastian hukum mengenai besaran upah minimum yang akan berlaku sepanjang tahun depan. (Muhammad Adyatma Damardjati/Amaluddin)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)