Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati
Lewat Silaturahmi, Jokowi Dorong Penyelesaian Damai Kasus Ijazah
Triawati Prihatsari • 14 January 2026 13:55
Solo: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berharap kedatangan dua tersangka kasus ijazah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediamannya dapat menjadi dasar penerapan restorative justice (RJ). Ia mengakui kedatangan Eggy dan Damai ke kediaman pribadinya beberapa waktu lalu untuk silaturahmi.
"Iya, telah hadir bersilaturahmi Prof Eggy Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai. Saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi di kediamannya daerah Sumber, Banjarsari, Solo Rabu, 14 Januari 2026.
Jokowi menyampaikan pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik terkait kemungkinan penerapan RJ. Pasalnya, Eggy dan Damai Hari mengajukan RJ dalam kasus ijazah.
"Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya," ungkap Jokowi.
Sebelumnya tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik akan menindaklanjuti surat permohonan itu.
"Iya (sudah melayangkan surat permohonan RJ)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (kedua dari kiri). Metro TV/Siti Yona
Iman mengatakan restorative justice adalah pilihan para pihak. Polda Metro sebagai penyidik berada pada posisi yang netral.
"Nanti ketika para pihak sudah memutuskan untuk mengambil upaya hukum dengan melalui restorative justice, tentunya KUHP kita juga mengakomodir dan kita akan pegang itu sebagai pedoman di dalam proses penegakan hukum kita," ungkap Iman.
Polda Metro tengah menunggu keputusan restorative justice dari pihak pelapor. Polda Metro Jaya akan memfasilitasi proses restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).