Ilustrasi. Foto: Dok MI
Berapakah Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia? Ini Rincian Lengkapnya
Eko Nordiansyah • 8 February 2026 18:23
Jakarta: Hakim merupakan salah satu profesi dalam sistem peradilan Indonesia yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Dengan tanggung jawab yang besar, seorang hakim tidak hanya menerima gaji pokok saja tetapi juga berbagai tunjangan sesuai aturan pemerintah. Besaran penghasilan hakim di Indonesia berbeda-beda sesuai jenjang jabatan dan masa kerja.
Mengenal hakim dan kewenangannya
Melansir dari Cakrawala University, hakim merupakan pejabat negara yang diberi kewenangan yudisial untuk memeriksa, mengadili, serta memutus perkara di pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam sistem peradilan Indonesia, hakim berperan sebagai penegak keadilan sekaligus pemimpin jalannya persidangan berlandaskan prinsip keadilan, objektivitas, dan ketentuan hukum yang sah.Berikut sejumlah tugas dan kewenangan dari seorang hakim:
- Menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan secara adil dan profesional.
- Memimpin jalannya persidangan serta menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum.
- Memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum menjatuhkan putusan.
- Mengadili perkara sesuai lingkup pengadilan, baik pidana, perdata, agama, maupun tata usaha negara.
- Menafsirkan ketentuan hukum apabila terdapat kekosongan atau ketidakjelasan aturan.
- Melakukan tindakan yudisial lain yang diperlukan demi tegaknya keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rincian gaji hakim di Indonesia
Gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung. Berikut rincian gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerjanya, dilansir dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):Golongan III
- 0-1 tahun: Rp2.785.700–Rp3.154.400.
- 2-3 tahun: Rp2.873.500–Rp3.253.700.
- 4–5 tahun: Rp2.964.000–Rp3.356.200.
- 6-7 tahun: Rp3.057.300–Rp3.461.900
- 8–9 tahun: Rp3.153.600–Rp3.571.000.
- 10–11 tahun: Rp3.252.900–Rp3.683.400.
- 12–13 tahun: Rp3.355.400–Rp3.799.400.
- 14–15 tahun: Rp3.461.100–Rp3.919.100.
- 16–17 tahun: Rp3.570.100–Rp4.042.500.
- 18–19 tahun: Rp3.682.500–Rp4.169.900.
- 20–21 tahun: Rp3.798.500–Rp4.301.200.
- 22–23 tahun: Rp3.918.100–Rp4.436.700.
- 24–25 tahun: Rp4.041.500–Rp4.576.400.
- 26–27 tahun: Rp4.168.800–Rp4.720.500.
- 28–29 tahun: Rp4.300.100–Rp4.869.200.
- 30–31 tahun: Rp4.435.500–Rp5.022.500.
- 32 tahun: Rp4.575.200–Rp5.180.700.
Golongan IV
- 0-1 tahun: Rp3.287.800–Rp3.880.400.
- 2-3 tahun: Rp3.391.400–Rp4.002.700.
- 4–5 tahun: Rp3.498.200–Rp4.128.700.
- 6-7 tahun: Rp3.608.400–Rp4.258.700.
- 8–9 tahun: Rp3.722.000–Rp4.392.900.
- 10–11 tahun: Rp3.839.200–Rp4.531.200.
- 12–13 tahun: Rp3.960.200–Rp4.673.900.
- 14–15 tahun: Rp4.084.900–Rp4.821.100.
- 16–17 tahun: Rp4.213.500–Rp4.973.000.
- 18–19 tahun: Rp4.346.200–Rp5.129.600.
- 20–21 tahun: Rp4.483.100–Rp5.291.200.
- 22–23 tahun: Rp4.624.300–Rp5.457.800.
- 24–25 tahun: Rp4.770.000–Rp5.629.700
- 26–27 tahun: Rp4.920.200–Rp5.807.000.
- 28–29 tahun: Rp5.075.200–Rp5.989.900.
- 30–31 tahun: Rp5.235.000–Rp6.178.600.
- 32 tahun: Rp5.399.900–Rp6.373.200.
Tunjangan hakim di Indonesia 2026
Melansir dari Medcom.id, mulai Januari 2026, pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2026 mencapai 280 persen. Tunjangan tersebut memiliki besaran yang bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan, mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.Sebelumnya, tunjangan hakim diatur dalam PP 94 Tahun 2012, pada saat itu tunjangan bagi hakim tingkat banding tertinggi maksimal berada di angka Rp40,2 juta. Sehingga besaran tunjangan yang baru berlaku saat ini telah naik hampir tiga kali lipat bahkan empat kali lipat dibandingkan dengan tunjangan lama.
Kenaikan tunjangan ini hanya berlaku untuk hakim karier dan tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia (HAM). Kebijakan mengenai gaji dan tunjangan hakim ad hoc diatur terpisah melalui kebijakan lain. Hingga saat ini, pengaturan gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang belum direvisi selama 13 tahun.
Ketimpangan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc memicu reaksi dari para hakim ad hoc. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menegaskan kemungkinan melakukan mogok kerja secara nasional jika pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) tidak segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan perbedaan pendapatan ini. Mogok sidang akan menjadi opsi terakhir apabila persoalan kenaikan tunjangan tidak segera ditangani. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com
