Polisi Ungkap Modus Baru Begal di Binjai, 3 Pelaku Ditangkap

Ketiga pelaku dan mobil yang digunakan untuk membegal. (MI)

Polisi Ungkap Modus Baru Begal di Binjai, 3 Pelaku Ditangkap

Media Indonesia • 9 June 2026 12:40

Binjai: Polres Binjai, Sumatra Utara, membongkar kasus pembegalan dengan modus baru. Berbeda dari aksi begal pada umumnya yang menggunakan sepeda motor, para komplotan penjahat jalanan ini memepet dan merampas kendaraan korbannya menggunakan mobil.

"Tiga pelaku begal modus baru berhasil diringkus," ungkap Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, Selasa, 9 Juni 2026. 

Aksi pembegalan dengan modus tidak biasa ini menimpa seorang perempuan berinisial SAG, 21, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 12.45 WIB. Korban dibegal saat melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.

Sepeda motor Kawasaki D-Tracker bernomor polisi BK 5106 RBE milik korban tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil Toyota Calya silver bernomor polisi BK 1650 SW. Setelah korban terhenti, dua pria langsung turun dari dalam mobil, melakukan tindak kekerasan fisik kepada SAG, lalu membawa kabur sepeda motor miliknya.

Merespons laporan dari korban yang didampingi warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Dua pelaku utama, yakni MR, 25, dan JG, 24, ditangkap di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, pada Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 01.35 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas menciduk pelaku ketiga berinisial NS, 26, di wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Bimjai, pada Minggu, 7 Juni 2026, pukul 02.00 WIB.

Ilustrasi begal. Foto: Medcom.id

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan, proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Lantaran, para pelaku mencoba melawan petugas.

“Saat proses penangkapan, dua pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” kata AKP Hizkia.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Binjai untuk diproses hukum dan dijerat menggunakan Pasal 479 KUHP. Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengapresiasi peran aktif warga dalam memberi informasi cepat kepada polisi. Dia menegaskan, keamanan merupakan tanggung jawab bersama dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan polisi.

(Yoseph Pencawan)

(Lukman Diah Sari)