IFG dan Kementerian Hukum Perkuat Tata Kelola BUMN Asuransi

Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah. Foto: dok IFG.

IFG dan Kementerian Hukum Perkuat Tata Kelola BUMN Asuransi

Husen Miftahudin • 31 July 2026 14:30

Jakarta: Indonesia Financial Group (IFG) bersama Kementerian Hukum memperkuat tata kelola perusahaan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses konsolidasi (streamlining) badan usaha milik negara (BUMN) di klaster asuransi yang dijalankan Danantara Indonesia.
 
Forum sosialisasi tersebut membahas implementasi ketentuan terbaru mengenai administrasi badan hukum, termasuk pemanfaatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif perubahan data perseroan, kewajiban penyampaian laporan tahunan, korporasi nonaktif, hingga berbagai aspek teknis administrasi badan hukum.
 
Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum Andi Taletting Langi mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen IFG dalam memperkuat pemahaman regulasi di tengah proses konsolidasi BUMN.
 
"BUMN jangan berbangga hanya karena memiliki aset yang besar. Membangun tata kelola yang baik akan jauh lebih berharga karena itulah yang membangun kepercayaan regulator, investor, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli 2026.
 
Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah mengatakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan.
 
Menurut dia, sebagai bagian dari Danantara Indonesia, IFG berkomitmen memastikan proses konsolidasi BUMN di klaster asuransi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Sebagai bagian dari Danantara Indonesia, IFG berkomitmen untuk memastikan arahan Presiden dalam rangka konsolidasi BUMN di klaster asuransi dilakukan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia.
 
"Tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas, keberlangsungan bisnis, menciptakan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap IFG Group," jelas Rizal menambahkan.
 
Rizal bilang, kegiatan tersebut juga bertujuan menyamakan pemahaman seluruh entitas di lingkungan IFG dalam mengimplementasikan regulasi secara tepat, konsisten, dan akuntabel.
 



(Sosialisasi Permenhum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas. Foto: dok IFG)
 

Libatkan notaris mitra

 
Dalam sosialisasi tersebut, IFG turut melibatkan notaris mitra sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses administrasi badan hukum berjalan sesuai ketentuan.
 
Menurut IFG, notaris memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai tindakan korporasi, termasuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi badan hukum secara tepat dan sesuai prosedur.
 
Melalui kegiatan ini, IFG berharap seluruh entitas di lingkungan holding memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat manajemen risiko, serta mendukung keberhasilan transformasi perusahaan.
 
Ke depan, IFG menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, serta menciptakan nilai berkelanjutan sebagai holding BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi yang menjadi bagian dari Danantara Indonesia.

(Husen Miftahudin)