Segini Rincian Tunjangan TNI di Luar Gaji Pokok

Ilustrasi, tunjangan yang diterima prajurit TNI AD. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Segini Rincian Tunjangan TNI di Luar Gaji Pokok

Husen Miftahudin • 11 June 2026 14:54

Jakarta: TNI Angkatan Darat (TNI AD) merupakan salah satu garda keamanan terdepan melindungi bangsa Indonesia. Perlu masyarakat ketahui, penghasilan prajurit TNI kerap dinilai belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan.

Sehingga selain gaji pokok yang diberikan, pemerintah juga memberikan tunjangan lain diluar gaji pokok yang didapat. Memang pada kenyataannya TNI memiliki pekerjaan yang berat dan sepadan dengan manfaat yang didapatkan.
 

Tunjangan TNI AD


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, terdapat tunjangan yang diberikan kepada pelindung negara meliputi status keluarga, jabatan, lokasi penugasan, dan tingkat kompleksitas tugas. Berikut rinciannya:
  1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas 1 sekitar Rp1.968.000 hingga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Rp37.810.500.
  2. Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok (hanya untuk satu pasangan sah).
  3. Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak.
  4. Tunjangan Pangan: Diberikan maksimal 48 kg beras per bulan per keluarga (setara Rp8.047/kg)
  5. Tunjangan Umum: Diberikan kepada prajurit yang tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional yakni sebesar Rp75 ribu per bulan.
  6. Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada prajurit dengan jabatan struktural, mulai dari Rp360.000–Rp5.500.000 tergantung dengan golongan.
  7. Tunjangan Operasi Keamanan dan Wilayah Khusus: Diberikan kepada prajurit yang bertugas di daerah dengan kondisi geografis ekstrem sebesar:
    • Pulau terluar tak berpenghuni: 150 persen gaji pokok.
    • Pulau terluar berpenghuni: 100 persen gaji pokok.
    • Perbatasan darat: 75 persen gaji pokok.
    • Penugasan sementara: 50 persen gaji pokok.
  8. Tunjangan Papua & Papua Barat: Diberikan kepada prajurit yang ditugaskan di wilayah Papua dan Papua Barat.
  9. Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa): Diberikan kepada prajurit yang menjadi garda dalam pembinaan masyarakat tingkat desa. Adapun besarannya Tipe A Rp900.000 dan Tipe B Rp1.200.000.
  10. Tunjangan Kemahalan Wilayah: Diberikan kepada prajurit yang ditempatkan di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Papua, mulai dari Rp200.000 hingga Rp1.785.000 per bulan tergantung pangkat dan golongan.
 
Baca juga: Segini Besaran Tunjangan Uang Makan PNS, Bisa Rp902 Ribu/Bulan


(Ilustrasi, prajurit TNI AD. Foto: Medcom.id)
 

Gaji pokok TNI AD


Selain tunjangan, masyarakat juga perlu mengetahui besaran gaji TNI AD yang didapat. Besar kemungkinan, nantinya sebagai gambaran keluarga yang ingin berkarier menjadi pertahanan negara. Gaji TNI juga telah diatur dalam PP No. 6 tahun 2024, berikut rinciannya:
 

1. Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000–Rp2.741.300.
  • Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500–Rp2.827.000.
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000–Rp2.915.000.
  • Kopral II: Rp1.916.800–Rp3.000.000.
  • Kopral I: Rp2.007.700–Rp3.100.700.
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700.
 

2. Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp2.272.100–Rp3.733.700.
  • Sersan I: Rp2.343.000–Rp3.850.500.
  • Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000.
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200.
  • Pembantu Letnan II: Rp2.570.000–Rp4.223.300.
  • Pembantu Letnan I: Rp2.650.000–Rp4.335.400.
 

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp2.954.200–Rp4.779.300.
  • Letnan I: Rp3.046.600–Rp5.096.500.
  • Kapten: Rp3.141.900–Rp5.163.100.
 

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600.
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.200–Rp5.491.200.
  • Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000.
 

5. Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.810.100.
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800.
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200. (Adrian Bachtiar)

(Husen Miftahudin)