Dugaan Pelanggaran Badal Haji, Menhaj: Jika Memungkinkan akan Diproses Hukum

Ilustrasi: Jamaah haji dari berbagai belahan dunia melaksanakan Tawaf Wada di pelataran Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa, 9 Juni 2026. ANTARA/Citro Atmoko

Dugaan Pelanggaran Badal Haji, Menhaj: Jika Memungkinkan akan Diproses Hukum

Muhammad Syawaluddin • 14 June 2026 22:33

Makassar: Kementerian Haji dan Umrah tengah menindaklanjuti dugaan badal haji fiktif dan penggelapan dana dan (denda). Jika terbukti terdapat pelanggaran, kasus tersebut akan dibawa ke jalur hukum.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pihaknya telah meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus itu akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

"Jika memungkinkan untuk dilanjutkan ke pihak penegak hukum, silahkan ditindak," katanya saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 14 Juni 2026.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi awal dari Inspektorat, dana DAM kemungkinan ada yang terlambat disetorkan dan ada pula yang sengaja tidak disetorkan. Karena itu, kasus tersebut masih dalam penanganan tim Inspektorat.

"Memang ada juga yang sengaja disetorkan ke pihak lain bukan Adahi dalam rangka mengambil selisih biaya. Nah, saya minta ke Inspektrat untuk mengindaklanjuti," ungkapnya.

Terkait kasus badal haji fiktif yang terungkap, Irfan Yusuf menyebut banyak jemaah yang membayar biaya badal haji sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Menurut dia, nominal tersebut menjadi salah satu persoalan dalam pertimbangan jemaah.

"Ada sekitar 20 jemaah kita bayar segitu (Rp10 juta-Rp15 juta). Bagi kami tidak mungkin melakukan Badal Haji dengan biaya segitu," ungkapnya.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, saat berada di Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 14 Juni 2026. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)


Menurutnya, biaya untuk menjadi jemaah haji dari kalangan mukimin hampir mencapai Rp40 juta. Karena itu, biaya di bawah angka tersebut, terlebih seperti yang disebutkan sebelumnya, dinilai tidak memungkinkan untuk pelaksanaan badal haji.

Karena itu, pihaknya kembali meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Selain itu, Inspektorat juga diminta memberikan solusi agar ke depan tidak ada lagi jemaah yang menjadi korban penipuan dengan iming-iming biaya badal haji murah.

"Kami minta juga ke Inspektorar untuk bisa segera menindaklanjuti. Apa yang bisa dilakukan untuk mengurangi tindakan mereka pada tahun depan yang merugikan jemaah kita," jelasnya.

(Lukman Diah Sari)