Menteri Koperasi Ferry Juliantono Seminar Nasional bertajuk “Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi” di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kospin Jasa, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu, 13 Desember 2025.
Whisnu Mardiansyah • 13 December 2025 19:50
Pekalongan: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) bersama Kospin Jasa menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi” di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kospin Jasa, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu, 13 Desember 2025. Acara ini menghadirkan Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Joko Yuliantono, sebagai pembicara kunci.
Presidium Forkopi, Frans Panggabean, dalam sambutannya menekankan tujuan seminar ini untuk mencari rasionalisasi dan penguatan regulasi seiring koperasi mengadopsi teknologi digital.
"Dasar tentang digitalisasi ini regulasi menjadi hal yang menguatkan koperasi kita pada umumnya, dan koperasi simpan pinjam pada khususnya," kata Frans Panggabean di Pekalongan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Ia menyoroti masalah tumpang tindih regulasi yang kerap membawa risiko hukum bagi operasional koperasi. Frans juga menyayangkan pemanggilan berulang kali aparat penegak hukum yang dinilai kontraproduktif bagi aktivitas koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono menyebut tema seminar ini sangat relevan. Ia mengungkapkan berbagai langkah cepat yang telah diambil kementeriannya, termasuk pembentukan deputi baru khusus menangani digitalisasi.
"Kami juga perlu memperbaiki, memperbarui, dan mentransformasi Kementerian Koperasi itu sendiri," ujar Ferry Joko Yuliantono.
Terkait data, Menteri mengakui bahwa data koperasi yang dimiliki masih bersifat pasif dan statis. Untuk mengubahnya, Kementerian Koperasi akan segera meresmikan Command Center pada Senin, 15 Desember 2025.
Pusat kendali ini diharapkan berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi potensi masalah di koperasi lebih awal. Menteri Ferry juga menyampaikan perkembangan revisi Undang-Undang Perkoperasian.
Pemerintah mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional untuk memastikan keterlibatan dan integrasi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia.
"Kenapa namanya seperti itu, supaya Bank Indonesia dilibatkan dalam RUU Perkoperasian ini," jelasnya.
Ia juga berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Tujuannya untuk mencegah tindakan sepihak terhadap koperasi sambil menunggu finalisasi regulasi baru.
"Atas dasar rekomendasi seminar ini, kami di kementerian koperasi akan menjadikannya sebagai landasan dan referensi untuk melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan dari sisi pemerintah," tutup Menteri Ferry.
Seminar ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Hendra Saragih, Wali Kota Pekalongan Ahmad Afzan Arslan Djunaid, serta Ketua Umum Forkopi dan Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid.