Cara Daftar BPJS Secara Daring dan Dokumen yang Diperlukan

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Cara Daftar BPJS Secara Daring dan Dokumen yang Diperlukan

Riza Aslam Khaeron • 31 March 2026 17:26

Jakarta: BPJS Kesehatan adalah lembaga yang mengelola jaminan sosial kesehatan di Indonesia dengan tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional. Program ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelayanan yang disediakan mencakup layanan kesehatan tingkat pertama (primer), layanan kesehatan rujukan (lanjutan), serta berbagai fasilitas medis lainnya yang berlaku. Untuk mendaftar, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Perlu dicatat bahwa syarat bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta non-PBI memiliki ketentuan yang berbeda.

Dokumen Pendaftaran Peserta PBI

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
     

Dokumen Pendaftaran Peserta Non-PBI

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pekerja formal.
  • Buku tabungan yang aktif.
  • Alamat email dan nomor telepon yang aktif.
     

Cara Daftar BPJS Melalui Mobile JKN

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran secara daring (online) berikut ini:
  1. Instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dengan mengisi seluruh data diri yang diminta secara akurat.
  3. Login kembali menggunakan akun yang telah berhasil dibuat.
  4. Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
  5. Isi data diri dengan lengkap dan pastikan tidak ada kesalahan ketik.
  6. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan (seperti klinik, puskesmas, atau dokter keluarga).
  7. Pilih kelas iuran BPJS Kesehatan dan lakukan pembayaran iuran pertama sesuai kelas yang dipilih.
  8. Setelah verifikasi berhasil, kartu BPJS Kesehatan akan tersedia dalam bentuk digital di aplikasi dan dapat dicetak jika diperlukan.
 
Baca Juga:
Ini Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Tanpa Biaya
 

Cara Daftar BPJS Melalui Layanan PANDAWA

Selain melalui aplikasi, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Berikut panduannya:
  1. Hubungi nomor WhatsApp resmi di 08118750400.
  2. Kirim pesan bertuliskan "Daftar". Nantinya, sistem akan mengirimkan balasan berupa tautan untuk mengisi formulir digital.
  3. Klik tautan tersebut dan lengkapi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta melalui tautan atau chat (sesuai arahan admin).
  5. Tunggu proses verifikasi hingga nomor Virtual Account dikirimkan untuk pembayaran iuran.
(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)