Ilustrasi freepik
Mengenal Fungsi Hingga Wewenang Komisaris Berdasarkan UU
Putri Purnama Sari • 30 June 2026 17:26
Jakarta: Istilah komisaris tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, terutama saat membahas sebuah perusahaan, khususnya Perseroan Terbatas (PT). Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya mengenai apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab seorang komisaris menurut aturan hukum di Indonesia.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa istilah komisaris dan Dewan Komisaris pada dasarnya merujuk pada organ yang sama. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Sementara itu, komisaris merupakan anggota dari Dewan Komisaris. Apabila suatu perseroan hanya memiliki satu komisaris, orang tersebut tetap menjalankan fungsi sebagai Dewan Komisaris.
Dilansir dari berbagai sumber, dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris tidak bertugas mengelola operasional perusahaan. Kewenangan tersebut tetap berada di tangan Direksi. Komisaris berperan memastikan seluruh kebijakan dan tindakan Direksi berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan, anggaran dasar, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Dewan Komisaris Menurut UUPT
Mengacu pada Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Dewan Komisaris memiliki dua tugas utama, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi.Pengawasan tersebut dilakukan baik secara umum maupun khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Dalam praktiknya, komisaris berhak meminta penjelasan dari Direksi mengenai pengelolaan perusahaan, memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, serta memberikan masukan apabila terdapat kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan perseroan.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris juga bertugas memastikan bahwa Direksi menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan adil.
Tanggung Jawab Komisaris

Ilustrasi freepik
Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Dewan Komisaris wajib bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan mengutamakan kepentingan perseroan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 114 UUPT, yang menyebutkan bahwa komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pengawasan apabila terjadi kerugian pada perseroan akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Apabila Dewan Komisaris terdiri atas lebih dari satu orang, maka tanggung jawab tersebut dapat berlaku secara tanggung renteng apabila terbukti seluruh anggota melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan.
Namun, seorang komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab apabila mampu membuktikan bahwa dirinya telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan atas tindakan yang menimbulkan kerugian, serta telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kerugian tersebut.
Wewenang Dewan Komisaris
Selain memiliki tugas pengawasan, Dewan Komisaris juga diberikan sejumlah kewenangan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun anggaran dasar perusahaan.Beberapa kewenangan tersebut antara lain:
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam mengelola perusahaan.
- Memberikan nasihat kepada Direksi terkait pengelolaan perseroan.
- Meminta informasi dan penjelasan mengenai kondisi perusahaan kepada Direksi.
- Memeriksa dokumen, laporan keuangan, maupun aset perusahaan apabila diperlukan.
- Memberikan persetujuan terhadap tindakan tertentu yang mensyaratkan persetujuan Dewan Komisaris sesuai anggaran dasar.