Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila saat memimpin koordinasi bersama Satpol PP dan jajaran OPD di Sumedang, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Sumedang.
Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Sumedang Diawali Verifikasi Kepemilikan Lahan
Silvana Febiari • 30 June 2026 18:01
Sumedang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menggencarkan verifikasi legalitas lahan sebelum melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila mengatakan verifikasi dilakukan karena sebagian bangunan yang akan ditertibkan diduga berdiri di atas aset negara maupun aset instansi lain. Oleh karena itu, status kepemilikan harus dipastikan terlebih dahulu.
"PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bukan bukti kepemilikan tanah. Itu hanya bukti pembayaran pajak. Legalitas kepemilikan harus didukung dokumen yang sah seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), AJB (Akta Jual Beli), Girik, atau Letter C sehingga harus digencarkan untuk diperiksa," kata Fajar, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga :
Ia menjelaskan verifikasi akan dilakukan bersama PT KAI, instansi pekerjaan umum, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terutama terhadap bangunan liar di kawasan Jatinangor yang sebagian berdiri di atas saluran irigasi dan aset PT KAI.
"Kita harus memastikan batas aset dan status lahan terlebih dahulu agar penertiban memiliki dasar hukum yang kuat, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah daerah akan menggelar rapat evaluasi untuk menentukan lokasi yang menjadi prioritas penertiban. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan bangunan nonpermanen.

Penertiban bangunan liar di Sumedang, Jawa Barat. (Dokumentasi/ Metro TV)
Fajar mengatakan warga yang bersedia membongkar bangunannya secara mandiri akan mendapat pendampingan dari petugas. Sedangkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta mengedepankan pendekatan persuasif selama proses penertiban berlangsung.
"Petugas harus tetap ramah, santun, dan tersenyum. Jangan mudah terpancing emosi ataupun provokasi. Kita ingin penataan ini berjalan baik tanpa menimbulkan konflik maupun opini negatif di masyarakat," ungkapnya.
Selain penertiban, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga mulai memetakan sejumlah lokasi di wilayah Sumedang Kota yang berpotensi dijadikan tempat relokasi bagi PKL. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat setelah penataan kawasan dilakukan.