Ilustrasi gas bumi. Foto: MI
Annisa Ayu Artanti • 17 August 2023 10:46
Jakarta: Harga gas bumi untuk konsumen industri diluar golongan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT) akan mengalami kenaikan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2023.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, kenaikan harga gas itu dipicu oleh beberapa hal. Pertama, kenaikan harga gas di hulu atau sumur gas. Hal ini menjadi faktor dominan karena memiliki porsi hingga 75 persen dalam pembentukan harga jual gas.
"Dalam komponen pembentukan harga gas, terbesar itu hulu, itu mencapai 70 persen, kemudian sisanya transporter dan distribusi," kata Komaidi dikutip Kamis, 17 Agustus 2023.
Komaidi membeberkan penyebab naiknya harga gas di sisi hulu lantaran letak sumuar gas yang semakin sulit dijangkau sehingga membuat biaya operasi meningkat. Harga gas yang semakin tinggi di hulu akan berimbas pada konsumen akhir.
"Lapangan gasnya semakin terpencil dan biaya operasi semakin tinggi otomatis dilakukan penyesuaian harga, sehingga badan usaha terpaksa melakukan penyesuaian juga," jelas dia.
Baca juga: Gas Bumi Masih Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional
Sementara faktor lainnya adalah kinerja sumur gas yang terus menurun namun biaya operasi tetap. "Misal Mahakam tingkat produksinya turun, tapi biaya operasionalnya tetap maka itu untuk menutupinya dilakukan kenaikan harga," ucap dia.
Lalu faktor ketiga pemicu kenaikan harga gas, yaitu adanya campuran LNG dengan gas pipa, namun dampak tersebut tidak signifikan berpengaruh pada kenaikan harga gas.
"Untuk saat ini faktor terbesarnya hulu ya, karena LNG di campur gas bumi itu belum banyak. Kalau sekarang harga gas di hulu itu rata-rata antara USD6-USD10 per MMBTU," tutur dia.