 
                    Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Annisa Ayu Artanti • 6 August 2023 15:44
                        Jakarta: Banyak faktor yang mempengaruhi perhitungan gaji atau honorariun dewan komisaris dan komisaris utama Pertamina. Hal itu sekaligus memperjelas informasi yang simpang siur di masyarakat. 
 
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). 
 
Besaran remunerasi itu berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Penetapan besaran itu mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
 
“Dalam pemberitaan disebutkan honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” ucap Fadjar dikutip Minggu, 6 Agustus 2923.
 
Ia membeberkan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan banyak faktor yaitu: