Metro TV
Pengacara: LPSK Izinkan Wawancara dengan TV Asal Eliezer Setuju
10 March 2023 19:27
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan pencabutan status terlindung kliennya oleh LPSK imbas dari wawancara dengan salah satu televisi swasta. Ronny menyebut, wawancara tersebut sudah mengantongi izin dari pihak-pihak berwenang, termasuk LPSK.
"Sebelum wawancara, saya mengecek semua perizinan tersebut. Saya juga mengonfirmasi ke pihak-pihak berwenang sudah dikirimkan surat, sudah mendapatkan izin. Dan saya juga lihat ke LPSK juga ditembuskan surat juga," ujar kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
"Saya mengonfirmasi langsung via telepon bagaimana LPSK terkait wawancara tersebut, LPSK menyampaikan asal yang bersangkutan (Eliezer) bersedia kami tidak masalah," lanjutnya.
Ronny mengungkap, Ia mengonfirmasi perizinan wawancara ini dengan Komisioner LPSK Susilaningtias. Dalam proses wawancara tersebut, Ronny juga turut mendampingi langsung Eliezer. Bahkan ada juga pihak dari LPSK yang hadir.
"Saya pikir kan tidak ada masalah, dalam proses wawancara pun saya mendampingi dan LPSK ada di situ," ujarnya.
Ronny menyayangkan langkah LPSK mencabut status terlindung Eliezer. Sebab menurutnya, hal ini hanya masalah komunikasi.
"Seharusnya ini bisa dikomunikasikan atau sebelum wawancara seharusnya pihak dari LPSK bisa proaktif," kata Ronny.
Sebelumnya, LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK.
LPSK merujuk pada Pasal 32 Huruf C UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berikut bunyi Pasal 32 huruf C UU Perlindungan Saksi dan Korban:
Pasal 32
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau