Dalih Lelang Aset, Guru Tilap Rp300 Juta Milik Sekolah untuk Judi Online

Ilustrasi. (Medcom.id)

Dalih Lelang Aset, Guru Tilap Rp300 Juta Milik Sekolah untuk Judi Online

Media Indonesia • 11 September 2023 17:39

Ciamis: Seorang guru dan satu pekerja swasta di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terlibat kasus dugaan korupsi dengan dalih pelelangan aset barang milik SMPN 2 Parigi, Pangandaran, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

Hasil pemeriksaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 juta dan disebut-sebut uangnya digunakan untuk modal judi online.

Kejaksaan Negeri Ciamis berhasil mengungkap dua tersangka tindak pidana kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp300 juta. Diketahui kedua tersangka berinisial AT dan GS.

AT merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Parigi Pangandaran dan GS merupakan seorang pegawai swasta. Keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa aset sekolah pada 2021. Ia nekat mengambil dan menjual sejumlah laptop untuk modal judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, mengatakan, dari kedua tersangka, satu di antaranya sebagai penadah. Dalam kasus ini, tersangka mengaku melelang barang elektronik milik sekolah kepada temannya yang bekerja sebagai penjual beli barang elektronik bekas.

"Jadi para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan aset milik negara, para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Soimah.

Menurutnya, para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena ketagihan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk modal judi online.

"Karena tersangka sering judi online, mereka nekat mengambil dan menjual bareng elektronik berupa laptop milik sekolah dan uangnya digunakan untuk berjudi," ujarnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto 55 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)