Presiden Prancis Emmanuel Macron. (Getty Images)
Marcheilla Ariesta • 4 July 2023 19:45
Prancis: Presiden Prancis Emmanuel Macron mengemukakan ide untuk memberikan denda kepada orangtua dari anak-anak yang tertangkap melakukan vandalisme atau perampokan dalam kerusuhan di Prancis.
"Dari hampir 4.000 orang yang ditangkap sejak Jumat selama kerusuhan, lebih dari 1.200 adalah anak di bawah umur," kata Kementerian Kehakiman Prancis, dilansir dari AFP, Selasa, 4 Juli 2023.
Macron berterima kasih kepada polisi Paris yang telah bekerja mengendalikan keamanan usai kerusuhan berhari-hari di negara itu. Ia juga mengatakan, akan memberikan hukuman bagi orang tua yang gagal mengendalikan anak-anak mereka.
"Dengan kejahatan pertama, kita perlu menemukan cara untuk memberi sanksi kepada keluarga secara finansial dan mudah," katanya.
Kepala negara berusia 45 tahun itu mengatakan, denda itu akan menjadi 'semacam harga minimum untuk kesalahan pertama'.
Pada puncak kerusuhan Jumat lalu, Macron mengimbau para orang tua untuk mengontrol anak mereka. Imbauan itu menyusul penangkapan perusuh berusia 12 tahun, selama pelanggaran hukum dan ketertiban yang dipicu oleh polisi yang menembak mati seorang remaja di Paris.
"Adalah tanggung jawab orangtua untuk menjaga mereka di rumah. Bukan tugas negara untuk bertindak mengendalikan mereka," kata Macron.
Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti menekankan pesan yang sama pada Jumat lalu. Ia menguraikan bagaimana orang tua harus bertanggung jawab secara hukum atas anak-anak mereka.
Dia mengatakan, orang tua sudah bisa didenda jika mereka lalai menemani anak-anak mereka ke pengadilan. Mereka juga bertanggung jawab secara finansial atas segala kerusakan yang diberikan kepada korban kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak.
Di bawah pedoman hukum yang dikeluarkan oleh menteri, jaksa juga diingatkan pasal 227-17 KUHP, yang sudah memungkinkan denda terhadap orang tua.
Denda yang diterima bisa mencapai 30 ribu Euro (setara Rp491 juta) dan hukuman penjara hingga dua tahun untuk orang tua.
"Denda ini akan diberikan kepada orang tua yang gagal menegakkan kewajiban hukum mereka sejauh mengorbankan kesehatan, keamanan, moralitas dan pendidikan anaknya," pungkas jaksa.