Napi di Lampung Kendalikan Penipuan Jual Beli Beras Online

Polda Sumsel menggelar Press Release penipuan jual beli beras online. Foto: Istimewa

Napi di Lampung Kendalikan Penipuan Jual Beli Beras Online

Gonti Hadi Wibowo • 8 July 2023 00:13

Palembang: Anggota Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online jual beli beras. Salah satu otak pelaku merupakan narapidana yang kini masih mendekam di Lapas di Lampung.

"Ketiga tersangka dalam kasus ini warga Lampung berinisial OY, 24, US, 31, dan FR,46. Untuk OY ini merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Lampung," kata Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, 7 Juli 2023.

Yudha mengatakan pengungkapkan kasus ini bermula saat korban bernama M Mufasihih warga Palembang memesan beras sebanyak 10 ton kepada pelaku melalui unggahan di media sosial Facebook pada 8 Mei 2023 pukul 17.00 WIB. Kemudian tranksasi berlanjut via WhatsApp dan terjadi kesepakatan antara korban dan tersangka. 

"Korban langsung percaya dengan tersangka karena mengirimkan KTP. Dan mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung," kata Yudha.

Kemudian, korban melakukan transfer sebanyak dua kali dengan total uang Rp85 juta. Lantas, korban yang telah memesan beras itu curiga karena beras tersebut tidak kunjung datang dari Lampung. Sehingga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polda Sumsel pada 9 Mei 2023 lalu.  

"Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang satu bulan anggota mendapati keberadaan para tersangka berada di Lampung," ungkapnya.

Kemudian, polisi pun menjemput para tersangka dan langsung membawa ke Mapolda Sumsel.  Sedangkan Untuk tersangka OY tidak dibawa ke karena pelaku masih menjalani hukuman di Lapas Lampung dengan kasus pencabulan. 

"Untuk tersangka OY ini akan dibawa ke Polda Sumsel setelah selesai menjalani hukuman," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk barang bukti yang disita yakni tiga buah ponsel, dua buah kartu provider, satu buah buku tabungan, satu buah kartu ATM, dan beberapa lembar print out rekening koran. 

Saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan. Ia pun mengimbau jika ada masyarakat yang juga tertipu dengan kejadian serupa untuk segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Para tersangka terancam pasal Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang -undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)