Kebakaran TPA Supit Urang Malang Dipicu Bara Puntung Rokok, Kakek 71 Tahun Jadi Tersangka

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo PS saat konferensi pers pengungkapan kasus di Ballroom Sanika Satyawada, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kebakaran TPA Supit Urang Malang Dipicu Bara Puntung Rokok, Kakek 71 Tahun Jadi Tersangka

Daviq Umar Al Faruq • 30 October 2026 10:15

Malang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial K, 71, sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur. Kebakaran tersebut diduga bermula dari puntung rokok yang dibuang tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Penyidik menduga puntung rokok yang masih menyala memicu kebakaran pada rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka. Api kemudian merambat hingga mencapai kawasan TPA Supit Urang dan membakar area pembuangan sampah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo PS mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kebakaran. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pengumpulan barang bukti.

"Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Danang dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Ballroom Sanika Satyawada, Kamis, 29 Oktober 2026.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kebakaran pertama kali diketahui petugas TPA bernama Yulianto setelah melihat kepulan asap dari sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Much Zainuri sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian.
 


Ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan, api diketahui telah menjalar ke beberapa bagian kawasan TPA hingga lahan yang berada di seberangnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka sebagai titik awal munculnya api.

Saat kejadian, K diketahui sedang beraktivitas di kebun untuk memanen pisang dan talas. Polisi menduga tersangka membuang puntung rokok yang belum sepenuhnya padam sehingga memicu kebakaran pada rumpun bambu. Api dari lokasi tersebut kemudian merambat hingga sekitar 30 meter dan mencapai kawasan TPA Supit Urang.

Penyidik juga mendalami keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat dua orang menggunakan sepeda motor berwarna biru sebelum kebakaran diketahui. Salah seorang di antaranya disebut mengenakan pakaian oranye ketika berada di sekitar lokasi.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan K pada Selasa, 27 Oktober 2026. Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.


Penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, Jawa Timur/Polresta Malang Kota.
 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kaus lengan panjang berkerah berwarna oranye, korek api hitam, topi kombinasi hitam dan kuning, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru dengan nomor polisi N 3511 FP.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana tercantum dalam bahan perkara. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan lima tahun sesuai pasal yang disangkakan.

Sebelumnya, kebakaran di TPA Supit Urang dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas pemadam kebakaran kemudian mengerahkan 50 personel gabungan dengan dukungan 10 unit armada untuk menangani kobaran api.

Hingga Minggu, 25 Oktober 2026, luas area TPA Supit Urang yang terbakar tercatat mencapai 15 hektare. Meski sejumlah titik api mulai berkurang, petugas masih melakukan penanganan dan pembasahan di beberapa lokasi untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang tersisa.

(Whisnu M)