Kebijakan Prabowo Jalankan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 Mewujudkan Kemakmuran Rakyat

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Setrpres.

Kebijakan Prabowo Jalankan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 Mewujudkan Kemakmuran Rakyat

Anggi Tondi Martaon • 28 October 2026 11:59

Jakarta: Kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 didukung. Implementasi kedua pasal tersebut dinilai untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam nasional, serta mewujudkan kemakmuran rakyat.

“PPP mendukung kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 guna menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam nasional demi kemakmuran rakyat," ujar Bendahara Umum PPP Imam Fauzan Amir Uskara, melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dukungan tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP yang diikuti oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Wasekjen Jabbar Idris, jajaran Mahkamah Partai, perwakilan P3MUDA, serta perwakilan Ketua dan Sekretaris dari 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia. Rakornas dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Fauzan menegaskan, PPP memandang pelaksanaan amanat konstitusi harus menjadi pijakan utama dalam pengelolaan perekonomian dan sumber daya alam Indonesia. "Serta melindungi kepentingan nasional dari intervensi asing dan praktik oligarki yang merugikan bangsa,” ujar Fauzan.
 


Menurut Fauzan, pengelolaan sumber daya alam dan sektor-sektor strategis nasional harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan kepentingan nasional. Kekayaan alam Indonesia, kata dia, harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan sumber daya alam dan kekuatan ekonomi strategis harus menempatkan kepentingan nasional serta kesejahteraan rakyat sebagai orientasi utama. Kedaulatan ekonomi merupakan bagian penting dari upaya membangun Indonesia yang mandiri,” ungkap Fauzan.

Sementara itu, Pasal 34 UUD 1945 menjadi landasan penting bagi negara untuk memastikan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan pelayanan umum yang layak bagi masyarakat.

“Pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Negara harus hadir memastikan pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan kekayaan nasional memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” sebut Fauzan.


Rakornas PPP. Foto: Istimewa.

Selain itu, Fauzan menegaskan bahwa PPP akan terus mengawal kebijakan-kebijakan nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat, kedaulatan ekonomi, serta penguatan kesejahteraan sosial. 

Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen PPP untuk memperjuangkan kepentingan umat dan bangsa. “PPP akan terus mengambil bagian dalam mengawal agenda kebangsaan dan memastikan kepentingan rakyat menjadi bagian utama dari setiap kebijakan pembangunan nasional,” ujar Fauzan.

Dalam Rakornas tersebut, PPP juga membahas sejumlah program strategis kepartaian serta agenda konsolidasi organisasi di 38 provinsi. Termasuk di dalamnya adalah perkembangan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) dan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi dan soliditas partai hingga ke tingkat akar rumput.

(Anggi Tondi)