Petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan memantau kondisi ojol, Hasan Syukurm, di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto: Jasa Raharja)
Jasa Raharja Jamin Biaya Medis Ojol Korban Kecelakaan Mobil Listrik di Jaksel
Lukman Diah Sari • 25 October 2026 15:50
Jakarta: PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi Hasan Syukur, pengemudi ojek online (ojol) korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Jaminan hingga maksimal Rp20 juta itu diserahkan ke RSUP Fatmawati sesuai ketentuan.
“Begitu menerima informasi mengenai kejadian ini dan mengetahui korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit, kami segera menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan, sekaligus memberikan kepastian mengenai penjaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya, Minggu, 25 Oktober 2026.
.jpeg)
Petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan memantau kondisi ojol, Hasan Syukurm, di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto: Jasa Raharja)
Diketahui, Hasan menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil listrik di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami patah tulang kaki kiri serta sejumlah luka sehingga harus dirawat di RSUP Fatmawati.
Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas secara cepat dan tepat. Koordinasi medis dan pemantauan kondisi korban merupakan upaya perusahaan untuk memastikan hak korban terpenuhi dengan baik.