Bansos PKH dan BPNT Bisa Dicabut, Ini 11 Penyebabnya

Judi online, salah satu faktor yang bisa membuat bansos dicabut. Foto: dok MI.

Bansos PKH dan BPNT Bisa Dicabut, Ini 11 Penyebabnya

Husen Miftahudin • 10 October 2026 11:45

Jakarta: Status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat berubah setelah pemerintah melakukan pemutakhiran dan pemeriksaan data. Salah satu perubahan yang bisa terjadi adalah status exclude atau penghapusan nama dari daftar penerima bantuan.

Mengutip Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdapat 11 faktor yang dapat menyebabkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima bansos. Faktor tersebut meliputi indikasi perjudian online, perubahan kondisi ekonomi, hingga masalah administrasi dan perbankan.

Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.
 

11 penyebab bansos bisa dicabut


Berikut sejumlah faktor yang dapat memengaruhi status penerima bansos:
 

1. Terindikasi bermain judi online

Data transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online dapat menjadi bahan penelusuran dan evaluasi pemerintah terhadap penerima bansos.
 

2. Memiliki saldo tabungan tinggi

Perubahan kondisi ekonomi dapat memengaruhi penilaian kelayakan penerima bantuan. Penerima yang diketahui memiliki akumulasi saldo rekening lebih dari Rp5 juta dapat masuk dalam evaluasi kepesertaan.
 

3. Tidak lagi memenuhi komponen PKH

Penerima PKH harus memenuhi komponen atau kriteria yang telah ditetapkan dalam program. Status bantuan dapat berubah apabila keluarga tidak lagi memiliki komponen PKH, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lanjut usia (lansia), atau penyandang disabilitas berat sesuai ketentuan program.

Kondisi tersebut dapat membuat keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PKH.
 

4. Anggota keluarga berstatus ASN, TNI atau Polri

Keberadaan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi status kepesertaan bansos.
 

5. Ekonomi membaik

Kondisi ekonomi keluarga yang membaik juga dapat menjadi alasan bansos dicabut. Situasi ini dikenal sebagai graduasi mandiri, yaitu ketika keluarga penerima manfaat dinilai sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi berada dalam kondisi yang menjadi sasaran program bantuan.
 

(Ilustrasi penerima bansos. Foto: dok Pos Indonesia)
 

6. Mengalami masalah perbankan

Kendala pada rekening penyaluran juga dapat menghambat pencairan bansos. Hal ini bisa terjadi ketika rekening bantuan tidak aktif atau terdapat kendala dalam proses pembukaan rekening kolektif (burekol).

Karena itu, penerima perlu memastikan rekening bantuan dapat digunakan. Kendala tersebut dapat membuat bantuan belum tersalurkan, tetapi tidak serta-merta berarti status kepesertaan bansos dicabut.
 

7. KPM meninggal dunia

Bansos dapat dihentikan apabila keluarga penerima manfaat (KPM) meninggal dunia. Dalam kondisi ini, data penerima perlu diperbarui agar sesuai dengan keadaan keluarga yang sebenarnya.
 

8. Anomali data masif

Ketidaksesuaian data kependudukan juga dapat memengaruhi status penerima bansos. Hal ini bisa terjadi jika data tidak valid, tidak sinkron, atau terdapat perbedaan informasi dalam sistem pemerintah.

Penerima perlu memastikan data NIK, kartu keluarga (KK), nama, alamat, dan informasi anggota keluarga tercatat dengan benar.
 

9. Perubahan domisili

Ketidaksesuaian data identitas dan tempat tinggal dapat memerlukan pemutakhiran serta verifikasi.
 

10. Tercatat pinjaman keuangan

Kepemilikan pinjaman di lembaga keuangan komersial atau pinjaman online (pinjol) juga dapat menjadi salah satu indikator dalam evaluasi penerima bansos melalui pemadanan data pemerintah.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian penerima dengan kriteria bantuan sosial yang berlaku.
 

11. Batas waktu kepesertaan PKH

Masa kepesertaan juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). KPM yang telah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun dapat menjalani evaluasi kepesertaan sesuai ketentuan program yang berlaku.  

Masyarakat harus memastikan data kependudukan yang dilaporkan tetap valid, jujur, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemutakhiran data diperlukan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Masyarakat juga perlu memahami bahwa perubahan status kepesertaan dapat berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi maupun persoalan administrasi yang ditemukan dalam proses pemeriksaan data. (Natasya Dwi Putri)

(Husen Miftahudin)