Sejumlah Bangunan di Tangsel Tak Punya Alat Proteksi Kebakaran

Kepala Bidang Pencegahan Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan (Tangsel), Muksin Al-Fachri. (Metrotvnews.com/ Hendrik S)

Sejumlah Bangunan di Tangsel Tak Punya Alat Proteksi Kebakaran

Hendrik Simorangkir • 13 October 2026 18:26

Tangerang: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 338 gedung untuk memastikan ketersediaan alat proteksi kebakaran. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan mencegah risiko kebakaran di gedung-gedung tersebut.

"(Sebanyak) 338 gedung yang sudah kita periksa tahun ini, jumlahnya masih bisa bertambah. Dari ratusan gedung itu, beberapa di antaranya tidak dilengkapi alat proteksi kebakaran, dan kita arahkan untuk melengkapi alat proteksi itu," ujar Kepala Bidang Pencegahan Damkar Tangsel, Muksin Al-Fachri, Selasa, 13 Oktober 2026.


Alat proteksi kebakaran merupakan instrumen penting dalam mencegah terjadinya kebakaran. Oleh karena itu, kata Muksin, diperlukan regulasi yang mewajibkan seluruh gedung dan bangunan memiliki alat proteksi, serta adanya sanksi yang bisa diberikan terhadap pemilik gedung yang melanggar ketentuan tersebut.

"Saat ini kan memang di Perda kita belum ada sanksi. Jadi mereka kalau tidak memiliki alat proteksi sifatnya kita masih imbauan, tidak ada sanksi. Tapi ke depan kalau ini nanti disetujui, kita akan memuat pasal sanksi. Sanksi administratif tentunya yang kita utamakan, mungkin juga sanksi pidana," jelas Muksin. 


Ilustrasi freepik

Muksin menjelaskan sanksi bagi pemilik gedung yang tidak menyediakan alat proteksi kebakaran bukan hal baru. Sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Depok, telah menerapkan sanksi serupa.

"Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum mengenai kemungkinan adanya pasal pidana dalam Peraturan Daerah. Saya tanyakan bahwa dengan KUHP yang baru apakah di dalam membuat Perda ini Pemda masih dibolehkan untuk memberikan pasal terkait pasal sanksi? Sanksi administratif maupun sanksi pidana, dan itu boleh," kata Muksin.

(Silvana Febiari)