Polda Jatim Larang Warga Masuk Lokasi Musala Ambruk Al Khoziny

Tim SAR melakukan evakuasi korban reruntuhan beton musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny Buduran. Dokumentasi/ Metro TV

Polda Jatim Larang Warga Masuk Lokasi Musala Ambruk Al Khoziny

Amaluddin • 3 October 2025 16:05

Sidoarjo: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melarang masyarakat masuk ke lokasi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Ini diberlakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP), agar proses identifikasi korban bisa berjalan cepat, akurat, dan sesuai standar.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, Kombes M. Khusnan, menjelaskan setiap jenazah maupun barang di sekitar lokasi reruntuhan harus melalui prosedur Disaster Victim Identification (DVI). Proses itu mencakup pendokumentasian, pelabelan, hingga penempatan jenazah ke dalam kantong khusus.

"Jadi, setiap barang atau jenazah yang ditemukan harus tetap pada posisinya sampai petugas mendata. Jangan sampai ada yang disingkirkan atau dipindahkan sembarangan," kata Khusnan di Sidoarjo, Jumat, 3 Oktober 2025.
 

Baca: Korban Diduga Menumpuk di Lantai Dasar Musala Ponpes Al Khozin
 
Menurutnya kebiasaan masyarakat berkerumun di sekitar lokasi bencana justru bisa merusak TKP. Jika ada gangguan atau perubahan posisi pada barang maupun korban, maka proses identifikasi berpotensi terganggu.

"Khawatirnya kalau orang datang ramai-ramai, TKP bisa rusak, dan itu membahayakan proses identifikasi,” jelas Khusnan.

Kata Khusnan, hanya pihak berwenang yang boleh masuk ke area reruntuhan. Garis polisi sudah terpasang untuk membatasi akses, dan siapapun yang tidak berkepentingan dilarang keras mendekat.

“Kalau yang tidak berkepentingan jangan masuk. Itu sudah ada aturannya, dan harus dipatuhi,” ungkap Khusnan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)